Saham Ciputra Diramal Cerah di Tengah Perpanjangan Insentif Diskon PPN Rumah
Mirae Asset Sekuritas menilai bahwa sektor properti akan mendapatkan keuntungan dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PT Ciputra Development Tbk (CTRA) diprediksi akan meraih manfaat lebih besar dari kebijakan ini, yang menawarkan potongan 100% PPN DTP untuk pembelian rumah hingga akhir Desember 2024.
Head of Investment Information di Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menjelaskan, perpanjangan PPN DTP oleh pemerintah dipastikan akan berdampak positif pada sektor properti secara keseluruhan.
“Jadi ini akan membuat dari sisi perusahaan bisa mencapai harga marketing sales yang mereka targetkan,” kata Martha dalam Media Day: September 2024 - Capitalizing on Rate Cuts: Driving Retail & Stock Market Growth in the 4Q, di Jakarta, Kamis (12/9).
Martha menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan ini mengejutkan. Dia juga menambahkan bahwa jika suku bunga turun pada September, baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia (BI), permintaan properti kemungkinan akan meningkat.
Martha menjelaskan bahwa di antara emiten properti di Bursa Efek Indonesia (BEI), segmen menengah ke bawah seperti Ciputra yang memiliki jaringan perumahan di seluruh Indonesia akan mendapatkan manfaat terbesar. Saat ini, Ciputra juga menargetkan pemasaran penjualan terbesar dibandingkan pesaingnya.
Selain CTRA, terdapat PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) yang disebut akan berdampak. Namun Martha menyebut BSDE cenderung lebih konservatif dan belum berani menargetkan pertumbuhan yang tinggi.
“Tapi kalau kita rasa memang yang paling mendapat manfaat itu lebih ke Ciputra,” tambahnya.
Pembelian 22.449 Unit Rumah Telah Memanfaatkan Insentif PPN DTP
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 22.449 unit rumah telah memanfaatkan fasilitas diskon pajak atau insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Dengan begitu, banyak orang membeli rumah dengan memakai insentif tersebut.
“Untuk semester I 2024 ini, jumlah rumah yang sudah memanfaatkanPPN DTP sebanyak 22.449 unit rumah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8).
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100% dari DPP. Sementara pada periode kedua berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024 dengan PPN yang ditanggung sebesar 50% dari DPP.
“Ini juga tidak hanya memberikan dorongan kemampuan masyarakat membeli rumah, tetapi juga mendorong sisi konstruksi,” ujar dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja sektor konstruksi mengalami pertumbuhan 7,59% secara tahunan (yoy) pada triwulan I dan 7,29% pada triwulan II 2024.