Erajaya Grup (ERAA) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Bank Mandiri Rp 7,67 Triliun
PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan entitas anak usahanya memperpanjang jatuh tempo fasilitas kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) hingga Rp 7,67 triliun.
Kepala Bidang Hukum & Sekretaris Perusahaan Erajaya, Amelia Allen mengatakan anak usaha yang memperpanjang kredit tersebut yakni PT Data Citra Mandiri (DCM), PT Erafone Artha Retailindo (EAR), dan PT Teletama Artha Mandiri (TAM).
Adapun DCM, EAR, dan TAM adalah perusahaan terkendali dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung oleh ERAA. Kepemilikan saham Erajaya di masing masing entitas sebesar 99,99%, 99,82%, dan 99,99%.
Secara rinci, limit fasilitas kredit modal kerja transaksional adalah sebesar Rp 3 triliun. Kredit ini digunakan oleh perseroan, DCM, EAR, dan TAM.
Kemudian kredit Bank Garansi (BG) atau Standby Letter of Credit (SBLC) sebesar US$ 150 juta atau setara Rp 2,3 triliun (kurs: 15.354 per dolar AS). Tak hanya itu, Mandiri juga memberikan limit fasilitas treasury lines, yang terdiri limit nasional US$ 150 juta dan limit credit equivalent US$ 4,50 juta.
“Informasi terkait dengan Jangka Waktu yang disetujui dalam Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit ini adalah sampai dengan 14 September 2025,” tulis Amelia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/9).
Adapun tujuan dari transaksi tersebut adalah untuk fasilitas kredit modal kerja. Dana ini digunakan untuk membiayai modal kerja digital yang digunakan dalam pembelian atau pengadaan barang dari supplier, sesuai dengan dokumen pre-order, faktur, tagihan, atau dokumen lain yang diterima oleh Bank Mandiri.
Penggunaan dana selanjutnya adalah untuk penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC) sebagai jaminan pembayaran atas pembelian persediaan seperti telepon genggam, tablet, jam digital, aksesori, dan persediaan lainnya. Selanjutnya fasilitas Treasury Lines yang digunakan untuk transaksi valuta asing dengan tujuan melindungi nilai terhadap risiko perubahan kurs.
Amelia mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian perpanjangan fasilitas kredit ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, atau kelangsungan usaha baik bagi Anak Perusahaan maupun Perseroan. Transaksi ini dianggap sebagai bagian dari kegiatan bisnis yang berkelanjutan dan tidak mempengaruhi kondisi fundamental perusahaan.