Saham Bank Oke (DNAR) Anjlok 15,57%, Masuk Radar UMA BEI

Selfie Miftahul Jannah
18 Oktober 2024, 14:51
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasukkan saham PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA).
Business Today
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasukkan saham PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasukkan saham PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA). Keputusan diambil karena fluktuasi harga saham yang terjadi secara drastis, mencerminkan dinamika pasar yang liar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada investor untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terkait situasi tersebut.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DNAR tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," jelas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indoensia (BEI), Jumat (18/10).

Keputusan tersebut dilakukan usai saham PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) mengalami penurunan signifikan sebesar 15,57% pada perdagangan hari Jumat, 18 Oktober. Berdasarkan data dari aplikasi RTI pada pukul 14.31 WIB, saham DNAR melemah 26 poin, tercatat di harga 141 per saham.

Menariknya, pada awal perdagangan, saham DNAR sempat mengalami lonjakan yang mengesankan, mencapai angka yang cukup tinggi yaitu 210 per saham. Namun, hanya selang beberapa jam,tepatnya usai penutupan sesi pertama perdagangan, saham DNAR anjlok ke posisi 141 per saham.

BEI meminta, para investor diharapkan untuk memperhatikan tanggapan dari Perusahaan Tercatat terkait permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Bursa. Penting bagi investor untuk mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan tingkat keterbukaan informasi yang diberikan.

Selain itu, investor perlu mengkaji kembali rencana corporate action yang dimiliki oleh Perusahaan Tercatat, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebelum mengambil keputusan investasi, sebaiknya investor juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul di masa depan.

Reporter: Selfie Miftahul Jannah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...