OJK: Penilaian Kredit Calon Debitur Kini Bisa Dari Instagram

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 November 2024, 16:27
Penilaian kredit calon debitur kini bisa bersumber dari berbagai data, termasuk aktivitas calon debitur di media sosial seperti Instagram.
Pexels
Penilaian kredit calon debitur kini bisa bersumber dari berbagai data, termasuk aktivitas calon debitur di media sosial seperti Instagram.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae buka suara terkait dengan indikator penilaian kredit atau credit scoring calon debitur yang tidak hanya berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Tetapi bisa dari berbagai sumber seperti atatan pembayaran utilitas dari tagihan listrik hingga aktivitas calon debitur di media sosial seperti Instagram.

Dian menjelaskan memang ada rencana Initiative Credit Scoring (ICS) atau Pemerikat Kredit Alternatif (PKA) sebagai komplementer. Nantinya penilaian kredit individu maupun perusahaan dapat berasal dari berbagai sumber. Tentunya hal ini dimanfaatkan sebagai penilaian kelayakan seseorang untuk mendapat kredit maupun tidak layak.

“Nantinya tidak mengandalkan satu sumber, intinya begitu,” kata Dian saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Selasa (12/11).

Misalnya, catatan pembayaran utilitas dari tagihan listrik, telepon hingga kegiatan calon debitur di sosial media. Ia menjelaskan sumber data sosial media calon debitur didapatlam dari kerja sama dengan berbagai lembaga.

"Bisa [dari Instagram jadi indikator penilaian kredit]. Makanya hati-hati,” tutur Dian.

OJK bakal menyusun peraturan terkait ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dengan peraturan ini, PKA bisa jadi pelengkap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi acuan lembaga pembiayaan memberi dana ke debitur.

“Kami maunya [aturan itu] sebulan dari sekarang paling lama, jadi per akhir tahun ini ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, ditemui di Wayang Bistro, Jakarta, Senin (11/11).

Hasan mengungkapkan fungsi PKA ini untuk menerbitkan skor kredit dari individu dan UMKM. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang tidak punya data riwayat kredit bisa mengakses pendanaan dari perbankan dan fintech lending.

“Dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar historis kredit. Bisa dari kebiasaan di sosial media, catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kredit kita,” kata Hasan

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...