OJK Ambil Alih Pengawasan Perdagangan Kripto
Pengawasan perdagangan kripto resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappepti pada Jumat (10/1).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan peralihan ini sesuai dengan amanat UU P2SK dan PP Peralihan Tugas.
"Akan dilakukan perlaihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK dan sore ini akan ada pengumuman bersama yang dibagikan terkait dengan peralihan tugas tersebut," kata Hasan kepada Katadata.co.id, Jumat (10/1).
Sebagai informasi, mengacu kepada undang-undang di P2SK paling lambat peralihan pengawasan itu harus dilakukan menyerahkan dalam waktu 24 bulan atau dua tahun sejak undang-undang diberlakukan.
"Jadi paling lambat di tanggal 12 Januari 2025. PP yang sudah melalui harmonisasi jika disepakati oleh Kementerian Perdagangan juga menyebutkan dalam pasalnya bahwa peralihan dilakukan di tanggal 10 Januari 2025," kata Hasan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1).
Hasan juga mengatakan OJK memberikan jaminan kepastian keberlanjutan bagi paltform pertukaran aset kripto (exchanger) yang belum menjadi anggota bursa. Ia menjelaskan di dalam Peraturan OJK, setiap bentuk perizinan, persetujuan, baik produk, layanan maupun perizinan lembaga yang sudah dilakukan oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK.
Misalnya, pedagang yang sudah tuntas dalam prosesnya atau sudah mengantongi izin resmi di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), akan beralih dalam terminologi di POJK itu menjadi pedagang untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto. Artinya, status mereka sudah diakui secara langsung oleh OJK.
"Jadi kalau yang sudah melalui proses setengah jalan, tidak akan dimulai dari awal, langsung dilanjutkan sisanya," tutur Hasan.