Bukalapak Layangkan PKPU ke Harmas Jalesveva, Tuntut Pengembalian Dana Rp 6,46 M

Patricia Yashinta Desy Abigail
17 Februari 2025, 17:59
Bukalapak ajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Harmas Jalesveva (Harmas), Senin (17/2/2025)
Katadata/Patricia
Bukalapak ajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Harmas Jalesveva (Harmas), Senin (17/2/2025)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bukalapak.com Tbk atau BUKA mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. BUKA menuntut pengembalian dana deposit Rp 6,46 miliar.

Kuasa Hukum Bukalapak.com H. Eries Jonifianto mengatakan permohonan PKPU disebabkan karena Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) atau surat uraian pengajuan kerjasama bisnis yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Eris menjelaskan dalam perjanjian tersebut gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018.

“Tetapi Harmas justru mangkir dari perjanjian hingga tenggat waktu yang telah diberikan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian,” kata Eris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).

Pada kesempatan yang sama Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp 6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

Kurnia menyebut setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019.

“Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp 6,46 miliar,” katanya.

Ia menegaskan BUKA telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan.

"Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...