BEI Naikan Ambang Batas Trading Halt: Perdagangan Disetop jika IHSG Turun 8%
Bursa Efek Indonesia atau BEI menyesuaikan kebijakan perdagangan sementara atau trading halt dengan nenaikkan ambang batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dari sebelumnya 5% menjadi 8%. BEI juga menaikkan ambang batas penurunan IHSG untuk pemberlakuan penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau trading suspend dari sebelumnya 15% menjadi 20%.
Trading halt adalah pembekuan sementara perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.
BEI memberlakukan perubahan aturan terkait mekanisme penghentian batas auto rejection bawah atau (ARB). Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dan Kep-00002/BEI/04-2025 yang diterbitkan pada 8 April 2025.
“Perubahan dimaksud akan terbit dan berlaku sejak 8 April 2025,” demikian pernyataan Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi, pada Selasa (8/4).
Dalam aturan baru tersebut, BEI menetapkan bahwa trading halt akan dilakukan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, maka akan diberlakukan trading halt tambahan selama 30 menit.
Adapun jika IHSG anjlok lebih dari 20%, maka BEI dapat melakukan trading suspend, yakni penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Selain itu, batas auto rejection bawah juga dinaikkan menjadi maksimal 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta produk ETF dan DIRE, tanpa memandang rentang harga.
Menurut Kautsar, Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata Kautsar.
