BEI Bakal Delisting Paksa 8 Emiten dari Pasar Modal, Ada Milik Benny Tjokro

Nur Hana Putri Nabila
15 April 2025, 12:00
Delisting
Katadata/Nur Hana Putri Nabila
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan progres emiten yang bakal didelisting atau dihapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia.  Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan dari saham yang akan didelisting itu terdapat perusahaan yang pemiliknya tengah menjalani masa tahanan di penjara. 

Menurut Nyoman, otoritas bursa akan memanggil dan berdiskusi dengan emiten yang terancam delisting paksa atau forces delisting. Selain itu, BEI juga mendorong perusahaan tersebut untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham agar proses delisting bisa berjalan dengan lancar.

 "Nah, kami di bursa tentu melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner," kata Nyoman ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (15/4). 

Nyoman mengatakan, BEI akan terus melacak siapa pemegang saham pengendali perusahaan yang bakal didepak. Selain itu juga akan dilacak, siapa pihak yang ditunjuk oleh pengendali tersebut. 

OJK Umumkan Emiten Bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengumumkan delapan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dinyatakan pailit atau bangkrut. BEI juga menjatuhkan sanksi dan denda hingga Rp 50 juta kepada enam emiten karena lalai dalam menyampaikan laporan keuangan.  

Emiten tersebut di antaranya PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Dari delapan saham tersebut, beberapa di antaranya memang telah lama dikaitkan dengan isu kepailitan. Misalnya, PT Hanson International Tbk (MYRX) disita oleh Kejaksaan Agung karena keterlibatannya dalam skandal korupsi Jiwasraya-Asabri yang menyeret Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Setelah disita, Kejagung menguasai 172.969.221 saham MYRX atau sekitar 15,43%.

Sementara itu, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), produsen kapas, telah resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/2/2023), setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu pemasoknya.

Adapun kepailitan PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) juga diumumkan melalui surat bernomor 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh kantor hukum Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku kurator perseroan.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...