Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut emiten yang terancam penghapusan pencatatan saham dengan paksa alias forced delisting oleh bursa harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal aturan baru yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting.
Waskita Karya buka suara terkait potensi delisting atau penghapusan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Peringatan delisting ini disampaikan BEI pada 8 Mei 2024.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan baru mengenai delisting atau penghapusan pencatatan saham dari pasar modal. Tujuannya sebagai upaya perlindungan bagi investor.
BEI menerbitkan dan memberlakukan peraturan baru di pasar saham. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan relisting. Bagaimana isinya?