Kabar tentang rencana penghapusan saham atau delisting 18 perusahaan dari Bursa Efek Indonesia mulai 10 November mendatang membuat Agus (40 tahun) gundah. Apa yang terjadi?
Bursa Efek Indonesia mengumumkan terdapat 18 emiten di Bursa Efek Indonesia yang berpotensi delisting pada November 2026. Bagaimana tips menghadapinya?
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan rencana penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten. Keputusan tersebut akan berlaku efektif pada 10 November 2026.
Emiten Grup Djarum PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengumumkan harga tender sukarela di Rp 45.000 per saham seiring dengan rencananya untuk hengkang dari lantai bursa atau delisting.
Sebanyak lima emiten memilih untuk menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau voluntary delisting. Sebagian dari mereka memiliki saham free float yang rendah sekali.
Emiten pusat data PT Indointernet Tbk (EDGE) kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan rencana perubahan status menjadi perusahaan tertutup melalui skema go private atau voluntary delisting
Saham dua emiten badan usaha milik negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT PP Properti Tbk (PPRO), terancam delisting atau dihapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan 70 emiten berpotensi menghadapi delisting atau penghapusan pencatatan saham pada 2026. Emiten-emiten tersebut tercatat telah mengalami suspensi perdagangan
Pembatalan pencatatan atau delisting, antara lain dilakukan BEI terhadap perusahaan milik terpidana Benny Tjokro, PT Hanson Internasional Tbk yang telah dinyatakan pailit sejak 2020.
Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan progres emiten yang bakal didelisting atau dihapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia. Bagaimana progres delisting saham emiten bangkrut?