Akrobat Bumi Serpong (BSDE) Alihkan Saham hingga Lepas Aset, Kantongi Rp 689 M
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) melakukan sejumlah terobosan untuk menggejot kinerja perusahaan di tahun buku 2025. Yang terbaru, perusahaan melakukan dua aksi korporasi berupa pelepasan saham dan penjualan lahan sehingga mengantongi dana total Rp 689 miliar.
Dalam aksi pertama, BSDE melepas seluruh kepemilikan saham di PT Duta Dharma Sinarmas (DDSM) kepada PT Duta Dharma Sulut dan Jimmy Widjaja. Dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani pada Selasa (27/5) lalu itu, BSDE melepas 112,3 juta saham yang dimiliki dengan nilai transaksi Rp 72,5 miliar.
"Transaksi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat portofolio bisnis perseroan jangka panjang," ujar Direktur BSDE Hermawan Wijaya dalam keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa (3/6).
Hermawan menjelaskan pelepasan seluruh aset di Sentra Talenta dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fundamental dan kontribusi masa depan. BSDE juga mempertimbangkan efisiensi manajemen aset dan realokasi sumber daya.
"Dana hasil transaksi akan digunakan untuk proyek yang memberikan potensi keuntungan jangka panjang lebih tinggi daripada mempertahankan DDSM," ujar Hermawan lagi.
Lebih jauh Hermawan mengatakan pelepasan saham DDSM yang dilakukan bukan merupakan transaksi material. Hal itu lantaran nilai transaksi tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas perseroan berdasarkan laporan kinerja keuangan konsolidasian per 31 Desember 2024.
Lepas Lahan di Menteng Atas
Seiring dengan pelepasan saham di Duta Dharma, BSDE juga mengumumkan melepas aset berupa lahan seluas 8.516 meter persegi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tanah tersebut diserahkan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSS) melalui entitas anak tidak langsungnya, PT Kuningan Mas Gemilang (KMG).
Hermawan mengatakan nilai transaksi tersebut mencapai Rp 617,41 miliar, belum termasuk pajak, biaya hukum dan biaya transaksi lainnya yang menjadi tanggungan masing-masing pihak. Perjanjian jual beli dilakukan pada Rabu (28/5) lalu.
Objek yang dijual meliputi tanah beserta segala bangunan, tanaman dan benda tidak bergerak lainnya yang berada di atas lahan tersebut. Lahan tersebut terletak di Jalan Menteng Atas B1, RT 002/RW 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan hasil dari penjualan lahan ini akan memperkuat likuiditas perusahaan. Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek pengembangan atau infrastruktur pendukung lainnya.
Penjualan ini tergolong sebagai transaksi afiliasi karena perusahaan yang membeli merupakan anak tidak langsung BSDE. Meski demikian, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi benturan kepentingan sesuai Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 (POJK 42).
“Tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan,” tulis Hermawan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/6).
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42, DSS selaku pembeli menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Guntur, Eki, Andri dan Rekan sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut.
Melalui keterangan resmi, Direksi dan Dewan Komisaris BSDE juga menyatakan bahwa nilai transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. Sehingga aksi tersebut tidak memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
