KPK Sita Rp 5,3 Miliar di Kasus Mesin EDC Bank BRI Usai Geledah 7 Lokasi

Ira Guslina Sufa
3 Juli 2025, 19:13
KPK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di dua bank milik BRI di Jakarta hingga pemanggilan mantan Mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT BRI (Persero) yang terjadi pada 2023-2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 5,3 miliar saat menggeledah tujuh lokasi selama 1-2 Juli 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pada tahun 2020–2024.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp 5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7). 

Budi mengatakan bahwa uang tersebut telah dipindahkan ke rekening KPK. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK menduga uang tersebut sebagai bagian dari biaya atas pengadaan mesin EDC bank.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK menyita kertas berharga yang dikeluarkan oleh bank atau bilyet deposito senilai Rp 28 miliar. Selain itu juga dilakukan penyitaan sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan terhadap lima rumah dan dua kantor vendor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada Kamis (26/7). Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan. Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada Senin (30/6) KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. 

Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...