Aneka Tambang (ANTM) Tarik Utang Rp 8,14 Triliun dari Lima Bank, Untuk Apa?
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menandatangani perjanjian fasilitas kredit berjangka mencapai US$ 500 juta atau setara Rp 8,14 triliun pada Jumat (1/8). Kredit yang diberikan lima bank asing ini, antara lain akan mendukung belanja modal perusahaan.
Manajemen Antam mengatakan, dana dari fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan umum perusahaan, termasuk belanja modal, akuisisi, modal kerja, serta pembiayaan biaya dan pengeluaran terkait pinjaman tersebut. Fasilitas kredit tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Fasilitas A (kredit berjangka) senilai hingga US$ 250 juta dan Fasilitas B (kredit bergulir) senilai US$ 250.
Adapun lima perbankan yang memberik fasilitas kredit antara lain DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited, yang berperan sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners. United Overseas Bank Limited ditunjuk sebagai koordinator tunggal. Sedangkan PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen.
Surat mandat penunjukan peran-peran tersebut telah ditandatangani ANTAM pada 16 April 2025. Dalam perjanjian ini, suku bunga pinjaman terdiri dari margin 1,025% untuk kreditur luar negeri dan 1,075% untuk kreditur dalam negeri, ditambah suku bunga acuan SOFR.
Adapun masa ketersediaan Fasilitas A berlaku selama 18 bulan sejak perjanjian ditandatangani, sementara Fasilitas B memiliki masa hingga 59 bulan. Kedua fasilitas akan jatuh tempo dalam waktu 60 bulan sejak tanggal perjanjian. Fasilitas A akan dilunasi secara cicilan dalam jumlah yang ditentukan perjanjian, sementara Fasilitas B wajib dibayar setiap akhir periode bunga.
“Transaksi merupakan transaksi pinjaman atau fasilitas langsung yang diberikan oleh bank, maka Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu atas transaksi tersebut,” ucap manajemen Antam, Senin (4/8).
