Kala Teknologi Sulap Transaksi Saham: dari Lembaran Sertifikat ke Data Digital

Karunia Putri
15 Agustus 2025, 07:25
saham, lembaran saham, sertifikat
Freepik.com
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Revolusi teknologi pada abad 20 membawa perubahan pada praktik transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Sejak 9 November 2000, pasar modal Indonesia tidak lagi menggunakan sertifikat fisik atau warkat. Pasar modal kemudian berdagang dengan sistem yang disebut scripless trading (perdagangan efek tanpa warkat). 

Mengacu pada penelitian Khatimah dan kawan-kawan bertajuk Peranan KPEI Dalam Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efek menjelaskan, seluruh proses penyimpanan dan pemindahan hak atas saham atau efek lainnya dilakukan dalam bentuk pencatatan elektronik atau melalui sistem scripless trading.

Sistem ini mengubah sertifikat saham menjadi data digital. Alih-alih melalui dokumen fisik, pencatatan saham diselesaikan melalui pemindahbukuan antar rekening efek. 

Saat transaksi saham masih bersifat konvensional, investor perlu mendatangi perusahaan sekuritas untuk menyerahkan fisik sertifikat saham. Proses penyelesaian transaksi ini bisa memakan waktu lebih dari lima hari kerja. Selama proses tersebut,  sekuritas perlu memverifikasi keaslian sertifikat, melakukan pemindahan nama di daftar pemegang saham dan mencetak sertifikat baru atas nama pembeli. 

Selain itu, transaksi jual beli saham secara fisik rentan terhadap risiko kehilangan, pemalsuan serta memakan waktu dalam proses penyelesaian transaksi.

Keuntungan lain dari perdagangan tanpa warkat adalah adanya jaminan penyelesaian transaksi yang diberikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa kepada para anggotanya. Dengan kata lain, jika terjadi kegagalan penyelesaian oleh salah satu pihak, KPEI akan mengambil alih hak dan kewajiban dari transaksi tersebut, sehingga melindungi anggota kliring dari potensi kerugian.

Untuk melaksanakan perannya, KPEI menetapkan sejumlah persyaratan bagi anggotanya. Mulai dari modal kerja bersih disesuaikan, penyediaan agunan hingga fasilitas pinjam meminjam efek guna memastikan kelancaran penyelesaian transaksi. Seluruh mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar.

Dasar hukum penerapan sistem ini tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang menyebutkan, penyelesaian transaksi bursa dapat dilakukan melalui pembukuan, penyelesaian fisik atau cara lain sesuai peraturan pemerintah. Frasa penyelesaian pembukuan kemudian menjadi legitimasi atas implementasi perdagangan efek secara elektronik. 

Scripless trading sendiri tak dapat berjalan tanpa dukungan infrastruktur. Peran tersebut dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Merujuk situs resmi KSEI, perusahaan ini didirikan pada 23 Desember 1997 dan resmi beroperasi pada 11 November 1998. 

KSEI menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang menyelenggarakan layanan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara teratur, wajar dan efisien. 

KSEI mulai menjalankan operasional penyelesaian efek secara fisik pada 9 Januari 1998, menggantikan peran PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI). Namun seiring berjalannya waktu, teknologi terus dikembangkan. Pada 2000, bersama dengan KPEI dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bagian dari organisasi pengatur mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), KSEI resmi menerapkan sistem perdagangan efek tanpa warkat. Sistem ini didukung oleh platform The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...