Mengenal Fungsi dan Peran Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menyebutkan wadah jual beli surat berharga atau efek. Pasar modal merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang.
Adapun yang diperjual belikan di pasar modal berupa surat berharga saham, utang, reksadana, derivatif, mau pun exchange traded fund (ETF). Di samping itu, pasar modal digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan cakupannya.
Menurut UU Pasar Modal RI No. 8 tahun 1955 dijelaskan bahwa pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut emiten pasar modal sebagai pihak yang melakukan penawaran umum untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten yang dimaksud dapat berbentuk perorangan, usaha bersama, perusahaan, asosiasi, maupun kelompok yang terorganisasi.
Di pasar modal, emiten diperkenankan untuk menawarkan efek perusahaan berupa surat berharga komersial, surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, hingga unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Selain itu, jenis efek lain yang ditawarkan adalah sukuk atau efek syariah.
Fungsi Pasar Modal
Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Fungsi ekonomi artinya pasar modal menjadi tempat pertemuan antara pihak yang kekurangan dana atau issuer (perusahaan, pemerintah) dengan pihak yang kelebihan dana atau investor (perusahaan atau masyarakat umum).
Pada fungsi ini , investor meminjamkan sebagian dananya untuk digunakan oleh issuer yang memang membutuhkan pendanaan. Dana ini bisa ditujukan untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, ekspansi, dan lain-lain.
Fungsi keuangan diartikan sebagai wadah investasi bagi masyarakat di instrumen keuangan, mulai dari saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Melalui investasi, pemilik dana berkesempatan memperoleh keuntungan sesuai instrumen yang dikehendaki.
Tidak hanya itu, berdasarkan jurnal yang berjudul “Peran dan fungsi pasar modal dalam perekonomian suatu negara” karya Sri Hartini, pasar modal memiliki beberapa fungsi lainnya. Diantaranya:
- Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif.
- Sumber pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
- Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
- Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
- Memperkokoh beroperasinya mechanism financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sasaran open market operation sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral;
- Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yang reasonable;
- Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
