Garuda (GIAA) Beri Komisaris Tantiem Saat Sudah Dilarang Danantara, Ada Apa?

Karunia Putri
13 Agustus 2025, 13:33
Garuda Indonesia
Katadata
Garuda Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemberian tantiem kepada Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung, menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah melarang komisaris BUMN dan anak usahanya menerima bonus berbasis kinerja. 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Chairal menerima tambahan 2,37 juta saham Garuda sebagai realisasi tantiem tahun buku 2023. Nilai pembagian tersebut mencapai Rp 172,24 juta, dengan harga perolehan Rp 72,78 per lembar. 

Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara baru saja memperketat aturan remunerasi untuk jajaran komisaris BUMN. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani untuk menyelaraskan tata kelola perusahaan negara dengan standar internasional

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Group Head PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Cahyadi Indrananto memberikan klarifikasi. Cahyadi menjelaskan, perubahan kepemilikan saham akibat tantiem ini merupakan realisasi dari tantiem tahun buku 2023. 

Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. 2/2023, pembagian tantiem tersebut ditangguhkan dan diberikan secara prorata pada tahun-tahun berikutnya dalam bentuk saham. Ia memastikan tidak ada lagi pembagian tantiem kepada komisaris GIAA setelah adanya aturan baru dari Danantara. 

“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk tidak menerima tantiem pada tahun 2025, dan juga tidak ada rencana pembagian tantiem tahun ini sesuai surat dari Danantara,” ujar Cahyadi kepada Katadata pada Rabu (13/8).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Cahyadi menyebut jenis transaksi penambahan saham untuk Chairil melalui program tantiem yang ditangguhkan untuk tahun buku 2023. Saham yang diberikan merupakan saham biasa. Setelah transaksi, kepemilikan saham Chairal Tanjung meningkat dari 4.057.626 saham menjadi 6.424.259 saham.

Harga perolehan saham adalah Rp 72,78 per lembar, sehingga nilai tantiem tersebut setara Rp 172,24 juta. Tantiem adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada manajemen atau dewan direksi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka yang besarannya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tantiem bisa diberikan dalam bentuk saham perusahaan sebagai bonus non tunai.

BPI Danantara Larang Perusahaan BUMN Beri Tantiem untuk Komisaris 

BPI Danantara baru-baru ini mereformasi kebijakan kompensasi bagi direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usahanya. Salah satunya, melarang tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya. Adapun larangan pemberian tantiem untuk komisaris sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. 

Danantara juga mengatur insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.  Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. 

Dengan kebijakan ini, Danantara  ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait. Menurut dia, kebijakan ini juga bukan merupakan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance). 

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” kata Rosan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Rosan menyebut, struktur baru yang diterapkan oleh BPI Danantara mengadopsi standar internasional dengan menetapkan sistem penghasilan tetap tanpa adanya bonus berbasis laba bagi posisi komisaris. 

Pendekatan ini sejalan dengan pedoman OECD terkait tata kelola perusahaan milik negara, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap guna menjaga objektivitas pengawasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi menyeluruh yang dilakukan BPI Danantara untuk memperkuat tata kelola investasi dan BUMN yang berlandaskan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas publik. 

Penyesuaian terhadap sistem tantiem ini juga menjadi langkah awal dalam merevisi struktur remunerasi secara keseluruhan di lingkungan BUMN. Aturan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan akan mulai berlaku untuk tahun buku 2025 mencakup seluruh BUMN dalam portofolio BPI Danantara.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” kata Rosan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...