Krisis Ekonomi Global 2008: Drama Bank Century dan Jatuhnya Indover Bank
Krisis finansial tahun 2008 menerpa sektor perbankan global hingga terpuruk. Perbankan Indonesia yaitu Bank Century dan Indover Bank adalah dua korbannya. Krisis subprime mortgage atau dikenal sebagai gelembung properti AS 2008 menyebabkan perbankan dunia dilanda masalah likuiditas hingga beberapa di antaranya bangkrut.
Pemerintah negara berusaha menyelamatkan nasib lembaga keuangannya masing-masing. Di AS, bank investasi besar mulai dari Lehman Brothers hingga Bear Stearns kolaps.
Lehman Brothers bangkrut total pada September 2008, sedangkan Bear Stearns yang nyaris bangkrut diakuisisi JPMorgan Chase dengan bantuan The Fed. Tahun 2008, dua bank Indonesia yaitu PT Bank Century Tbk dan NV De Indonesische Overzeese Bank (Indover Bank) terjerat masalah likuiditas.
Indover Bank yang beroperasi di Belanda gagal mendapat dana talangan dari Bank Indonesia (BI). Sedangkan Bank Century diambil alih pemerintah dan diberi bailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,76 triliun.
Kasus Bank Century
Pada 2004, Bank Century lahir atas merger tiga bank bermasalah, yaitu PT Bank CIC Internasional Tbk, PT Bank Pikko, dan PT Bank Danpac. Salah satu pertimbangan merger adalah karena kepemilikan pemegang saham yang sama, sehingga memudahkan pengawasan dan dapat mendukung bisnis bank.
Sejak merger dilakukan, kondisi keuangan Bank Century diklaim membaik. Menurut laporan keuangan perusahaan, sejak 2005 hingga 2007, perusahaan berhasil mencatatkan laba dari Rp22,3 miliar hingga Rp56,9 miliar. Rasio non-performing loan (NPL) atau kredit macet juga berangsur turun hingga mencapai 3,33% pada 2007.
Namun di tengah krisis finansial global 2008, Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas. Kinerja perusahaan terseok-seok akibat surat berharga jatuh tempo dalam valuta asing bank macet hingga triliunan rupiah.
Rangkaian upaya penyelamatan Bank Century dilakukan. Pada Oktober 2008, Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek (FPJP) sebesar Rp1 trilun ke BI. BI kemudian menempatkan Bank Century dalam status pengawasan khusus.
Akibat tidak dapat menjaga asetnya, pada November, kepemilikan Bank Century diambil alih oleh LPS dengan penguasaan lebih dari 90% saham. Pemerintah lewat LPS kemudian menyuntikkan bailout senilai Rp6,7 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal.
Namun menurut investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam serangkaian proses penyelamatan Bank Century. Mulai dari penetapan Bank Century sebagai ‘bank gagal berdampak sistemik’ hingga lonjakan kebutuhan dana penyelamatan bank dari Rp 632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Akhir 2009, Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan atas temuan BPK. Kasus Bank Century pun berujung menjadi salah satu skandal korupsi perbankan terbesar di Indonesia.
Sejumlah nama dan lembaga diperiksa dalam kasus ini. Puncaknya adalah penetapan Deputi Gubernur BI 2003-2008 Budi Mulya sebagai tersangka. Bank Century yang sempat berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk, pada 2014, diakuisisi oleh grup finansial asal Jepang J Trust Co. Ltd. dan berubah nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.
Kronologi Pailitnya Indover Bank
Indover Bank adalah cabang luar negeri sekaligus anak usaha BI yang berdiri tahun 1976 di Amsterdam, Belanda. Fokus bank adalah pada pembiayaan perdagangan, valuta asing, dan surat berharga.
Hingga Agustus 2008, Indover Bank masih berhasil mencatatkan laba. Namun, krisis keuangan global tahun 2008 dengan cepat merembet ke perbankan global, termasuk di Eropa.
Bank merugi akibat surat berharga yang jatuh, tidak bisa menyalurkan kredit, dan saham sektor perbankan yang anjlok. Masalah likuiditas juga menerjang Indover Bank pasca Lehman Brothers mengumumkan kebangkrutan.
Indover Bank lantas mengajukan permohonan pembukaan money market ke BI, tetapi permohonan ditolak. Pada Oktober 2008, Bank Sentral Belanda (De Nederlandsche Bank) menyampaikan Pengadilan Belanda membekukan kegiatan operasional Indover Bank akibat gagal bayar mencapai US$92 juta.
BI sempat diisukan bakal menyuntik 545 juta euro atau sekitar Rp7,2 triliun sebagai upaya penyelamatan Indover Bank, namun hal ini urung dilakukan. Alasannya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memberikan persetujuan resmi untuk menyuntikkan dana. Pada Desember 2008, Indover Bank dinyatakan pailit.
Proses hukum atas gugatan kreditur berjalan pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2010, BI menyebut para kreditur Indover Bank bakal segera menerima pengembalian sebesar 47% dari tagihan.
