Sri Mulyani Buka Suara soal Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan

Rahayu Subekti
16 Agustus 2025, 11:19
Sri mulyani, gaji pns
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto  tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN tahun depan dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR, Jumat (15/8).

Namun benarkah tidak ada kenaikan gaji PNS?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai kenaikan gaji PNS. Sri Mulyani memastikan pemerintah masih akan mengkaji kebijakan tersebut berdasarkan kondisi fiskal pada 2026.

“Untuk gaji, kami  akan melihat kepada kapasitas fiskal untuk 2026,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8).

Ia menjelaskan, hal itu perlu dilakukan karena mayoritas anggaran fiskal pada 2016 diisi oleh program-program prioritas nasional. 

Prabowo dalam pidato RAPBN dan nota keuangan pada Jumat (15/8) hanya menyinggung gaji guru dan dosen. Selain itu. Prabowo juga menyebutkan tunjangan profesi guru nonPNS.

“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.

Adapun jika terdapat rencana kenaikan gaji PNS, presiden biasanya mengumumkannya dalam pidato penyampaian RAPBN dan nota keuangan pada tahun sebelumnya, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2019.

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut gaji PNS 2024 berdasarkan golongan, sebagaimana yang termuat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Golongan I

Gaji PNS Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200




 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...