OJK Batasi Layanan RDN Imbas Isu Pembobolan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) membatasi layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Aturan ini imbas kasus dugaan pembobolan RDN beberapa waktu lalu di salah satu rekening efek yang ditempatkan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang ditaksir mencapai Rp 70 miliar.
Selain itu, OJK dan SRO juga menegaskan pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening lain yang telah terdaftar (white list).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi investor sekaligus menjaga integritas pasar. Kebijakan ini berlaku pada bank-bank pengelola RDN untuk memperkuat perlindungan nasabah dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.
“OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga,” kata Inarno dalam keterangannya dikutip Kamis (18/9).
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn sebelumnya merespons dan memberikan klarifikasi atas kabar tersebut. Ia membantah kabar yang beredar dan mengatakan informasi yang beredar tidak akurat.
“Informasi tersebut tidak benar. Dapat kami pastikan bahwa sistem di BCA aman, dan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah,” ujar Hera dalam keterangan yang dikutip Jumat (12/9).
Menurut Hera, BCA sedang mendukung perusahaan sekuritas untuk melakukan proses investigasi mendalam. Hal itu diperlukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan rekening nasabah.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk otoritas,” ujar Hera.
Ia pun menyatakan, BCA senantiasa melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis/ Perusahaan juga berkomitmen melakukan mitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah.
