Indofarma (INDF) Dapat Utang Rp 220 Miliar dari Bio Farma
PT Indofarma Tbk (INAF), yang merupakan anggota holding farmasi PT Bio Farma, mendapat pinjaman dari Bio Farma senilai Rp 220,17 miliar. PT Bio Farma (Persero) merupakan pemegang saham seri B terbesar sekaligus pengendali dengan kepemilikan 80,66%.
Perjanjian pinjaman itu dituntaskan pada 15 September 2025, dengan ketentuan pinjaman berjangka waktu 12 bulan dan bunga 7% per tahun yang akan dibayarkan perseroan pada akhir periode pinjaman.
Sebagai bagian dari kesepakatan, emiten pleat merah itu berencana memberikan jaminan berupa aset non-jaminan di 18 lokasi, setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nilai aset yang dijamin akal ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Perseroan berkomitmen untuk menata kembali fondasi keuangan guna mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pemulihan usaha dan pelaksanaan program transformasi, sehingga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan bisnis INAF di masa mendatang,” tulis Direktur Utama Indofarma Sahat Sihombing, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (18/9).
Anak Indofarma Pailit
Anak usaha emiten sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika sebelumnya resmi dinyatakan pailit. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin, 10 Februari 2025.
Dalam putusan itu, PT Indofarma Global Medika dinyatakan pailit beserta segala konsekuensi hukumnya. Selain itu, pengadilan menunjuk Sutarno ditunjuk sebagai Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Status putusan dikabulkan,” demikian tertulis dalam putusan tersebut, dikutip Selasa (11/2).
Apalagi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan sempat meminta Kejaksaan RI untuk segera menyita aset milik tersangka kasus fraud (kecurangan) PT Indofarma Tbk (INAF).
Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan 2020-2023.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan BUMN atau keuangan negara sebesar Rp 371 miliar. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan Ridwan Kamil mengatakan Indofarma hancur karena inefisiensi.
Selama tujuh tahun terakhir karyawan Indofarma tidak menerima kenaikan gaji. Selain itu, penetapan ketiga tersangka ini memperkuat dugaan terjadinya praktik korupsi di Indofarma, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu.
