Daftar Lengkap 11 Poin Revisi UU BUMN, Pemerintah Ungkap Alasan Kebut Pengesahan

Karunia Putri
26 September 2025, 16:22
BUMN
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Menteri PAN RB Rini Widyantini (kanan), dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi VI DPR RI bersama pemerintah kebut-kebutan merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasilnya, Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN telah selesai merevisi 84 pasal dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

Hasil revisi RUU tentang BUMN tersebut telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI dalam rapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). Perubahan aturan ini dinilai mendesak karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN kini telah beralih sejak berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara pada Februari lalu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, lajunya revisi UU ini disebabkan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diikuti, termasuk aturan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.

“Bukan soal cepat atau tidak. Tapi karena ada putusan MK yang harus kita ikuti,” kata Supratman saat ditemui wartawan usai rapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). Ia menambahkan, seluruh masukan dari publik, pakar, hingga masyarakat sipil telah diterima dan diakomodasi dalam revisi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menekankan, pembahasan amandemen UU BUMN yang keempat kalinya ini dilakukan secara transparan dengan menghimpun seluruh aspirasi dari masyarakat. Ia menyatakan, seluruh mekanisme mulai dari tahap revisi hingga menuju pengesahan sudah dijalankan.

"Semua aspirasi masyarakat tertampung, nggak ada yang ditinggalkan. Ini contoh revisi undang-undang yang terbuka dan aspiratif,” kata dia.

Adapun proses revisi UU BUMN kali ini berlangsung cepat. Perubahan bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN dan menunjuk Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas pada 17 September lalu. Prabowo disebut akan menunjuk pejabat definitif setelah revisi UU BUMN rampung.

Draft revisi UU BUMN juga baru masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2025 pada 19 September, bersamaan dengan rencana pembahasan RUU tentang Danantara. Namun, Supratman memastikan tidak ada lagi RUU terpisah terkait Danantara karena seluruh ketentuan sudah diatur dalam UU BUMN hasil revisi.

“Saya rasa sudah nggak perlu lagi ada menyangkut soal itu. Kan Danantara itu operator, pemegang 99% saham Seri B. Sementara BP BUMN menjadi regulator sekaligus pemegang saham Dwiwarna 1% mewakili pemerintah,” ujarnya.

Dalam revisi yang dibahas DPR, terdapat 11 pokok persoalan yang menjadi perhatian. Apa saja yang menjadi perhatian? 

Daftar 11 Pokok Poin Revisi UU BUMN yang Dibahas DPR

Dalam rapat kerja tersebut, Andre menyampaikan ada 84 pasal yang diubah dalam RUU tersebut. Menurut Andre, di antara perubahan berkaitan dengan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri hingga status Kementerian BUMN.

“Perubahan itu telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi serta menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan” kata Andre dalam Rapat Kerja Tingkat I Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Perubahan Ke-4 UU BUMN, dikutip Jumat (26/9).

Dia juga menyampaikan sebelas pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003. Antara lain, pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

Kedua, menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden.

Selanjutnya, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Kemudian kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial. 

Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Kemudian, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan. Kesepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Terakhir adalah pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...