INCO, ADRO, ITMG hingga UNTR Disebut Beli Solar Harga Bawah, Ini Kata Manajemen
Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi dugaan adanya kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan batas harga bawah (bottom price) dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina. Aksi ini disebut-sebut memberikan keuntungan bagi beberapa perusahaan.
Perusahan yang diduga itu di antaranya PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO). Ada pula PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), hingga PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).
Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary PT United Tractors Tbk (UNTR), Ari Setiyawan, menyatakan bahwa pemberitaan mengenai anak usaha UNTR, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang disebut diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi tidak benar.
Menurut Ari, PAMA melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari PPN berdasarkan kontrak kerja sama. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa harga pembelian mengikuti harga acuan rata-rata minyak mentah di Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) ditambah margin.
Ia juga menegaskan PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam perkara yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
“PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait Perkara tersebut,” tulis Ari dalam keterangan yang dikutip Rabu (15/10).
Sementara itu, Corporate Secretary ADRO, Maharani Cindy Opssedha, juga menyebut Perseroan tidak secara langsung, namun melalui entitas anak, memiliki kontrak terpisah untuk pembelian bahan bakar minyak. Pembelian melalui proses tender kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya dengan harga pembelian bahan bakar minyak yang berpatokan pada MOPS.
Kemudian Corporate Secretary Indo Tambangraya Megah, Monika Ida Krisnamurti, menyampaikan perseroan melakukan transaksi pembelian solar dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan secara transparan melalui proses tender kompetitif, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang sehat.
Monika menegaskan perseroan berkomitmen penuh untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Perseroan berkeyakinan tidak terdapat praktik yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan, kepatuhan, maupun integritas dalam pelaksanaan transaksi dimaksud,” ucap Monika.
Tak hanya itu, Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Ia menegaskan, Vale Indonesia selalu melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada periode 2018–2023.
“Vale senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya, termasuk dalam pelaksanaan tender pembelian barang,” kata Anggun.
Terakhir, Antam juga membantah hal itu. Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi Haryanto mengatakan tidak terlibat apapun dalam perkara hukum dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
