OJK Bakal Naikkan Free Float ke 25% Secara Bertahap, Ini Skemanya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa rencana menaikkan batas kepemilikan publik atau free float sudah matang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyatakan, regulator akan menaikkan ketentuan free float menjadi 10% sampai 25% secara bertahap.
Adapun dalam waktu dekat, OJK bersama Bursa Efek Indonesia bakal menaikkan ketentuan free float menjadi 10% dari sebelumnya sebesar 7,5%. Menurutnya,kebijakan ini menjadi salah satu target untuk mengembangkan pasar modal Indonesia.
“Ini sudah menjadi kajian kami yang sangat serius dan mudah-mudahan bisa diterapkan dalam waktu dekat,” kata Inarno dalam Media Gathering Bursa Efek Indonesia di Bali, Sabtu (15/11).
Dia mengakui kebijakan free float sebesar 7,5% yang saat ini ditetapkan pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara regional lainnya. Hal ini menjadi tantangan organisasi pengaturan mandiri (SRO) pasar modal ke depannya.
Inarno menjelaskan, target ketentuan free float sebesar 25% yang sebelumnya disampaikan SRO kepada publik tidak dapat diberlakukan secara langsung. Ketentuan tersebut perlu dilaksanakan secara bertahap agar dapat disesuaikan oleh perusahaan yang belum memenuhi.
“Mungkin target kita memang 25%, tetapi nggak mungkin kita langsung ke 25% karena konsekuensinya itu cukup banyak. Jadi kita akan [lakukan] secara bertahap. Kita akan naikkan dalam waktu dekat 10%,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan free float bagi perusahaan yang akan melantai di BEI melalui penawaran umum perdana (IPO) juga akan dinaikkan. Ketentuan minimalnya akan dimulai dari 10%, kemudian meningkat menjadi 15%, hingga akhirnya mencapai 25% sesuai roadmap yang disiapkan regulator.
Skema BEI Menyesuaikan Free Float ke 25%
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna menjelaskan, free float emiten yang ada di Indonesia bila dirata-ratakan berada di kisaran 23%.
“Rata-rata 23% tersebut berasal dari 955 perusahaan. Dari rata-rata 23% memang didominasi oleh yang besar-besar, yang di papan utama,” kata Nyoman.
Nyoman memastikan BEI sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar target free float 25%. Pertama, meningkatkan jumlah perusahaan yang akan melantai di BEI, khususnya dengan mendorong perusahaan lighthouse untuk melakukan IPO. Perusahaan-perusahaan besar ini diharapkan dapat mengerek rata-rata free float pasar.
Kedua, BEI telah memiliki roadmap tersendiri untuk perusahaan yang sudah tercatat. Emiten yang berada di ambang batas antara papan pengembangan dan papan utama akan didorong untuk naik kelas. Otoritas akan memberikan pendampingan, termasuk komunikasi intensif mengenai strategi pertumbuhan agar perusahaan bisa memenuhi kriteria papan utama.
“Sudah ada di borderline, tinggal dipush ke atas,” ujar Nyoman.
Ketiga, untuk perusahaan kecil dan menengah yang masih membutuhkan waktu, BEI akan memberikan masa transisi tertentu.
Perhitungan Persentase Free Float Bakal Diganti Dari Ekuitas ke Kapitalisasi Pasar
Selain menaikkan batas free float, BEI bersama OJK juga tengah mengkaji perubahan metode perhitungan free float dari sebelumnya berbasis ekuitas menjadi kapitalisasi pasar.
“Equity itu sifatnya historis. Kita ganti menjadi kapitalisasi pasar,” kata Nyoman.
Dengan metode baru ini, total saham beredar akan dikalikan dengan harga penawaran. BEI bahkan telah melakukan simulasi dan back testing selama tiga tahun. Menurut Nyoman, hasilnya menyatakan perubahan metode ini menunjukkan korelasi positif terhadap kewajiban perusahaan untuk meningkatkan free float.
Sebagai contoh, perusahaan yang tadinya wajib memenuhi 10% free float berdasarkan ekuitas, mungkin akan harus memenuhi 15% jika dihitung dari kapitalisasi pasar.
Nyoman menjelaskan, BEI juga akan menerapkan kewajiban pemeliharaan (maintain requirement). Emiten yang telah memenuhi batas free float wajib menjaga komposisi tersebut selama minimal satu tahun.
“Let's say dia 15%. Satu tahun tidak boleh kurang dari 15% dan itu kita akan jaga,” ujarnya.
Ia pun menegaskan kembali komitmen otoritas dalam mendorong aturan ini. Menurut dia, skema ini telah dipresentasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diharapkan dapat berlaku secepatnya.
“Kami serius dengan hal ini. Perubahannya tidak hanya berlaku untuk emiten yang akan masuk, tetapi juga untuk yang sudah tercatat," kata dia.
