Bank Permata (BNLI) menyatakan kesiapan menambah Free Float sahamnya dari 9,97% menjadi 15% untuk memenuhi aturan baru BEI, dengan selisih sekitar 5,03%.
OJK menargetkan sekitar 75% perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memenuhi ketentuan free float sebesar 15% dalam satu tahun pertama penerapan kebijakan tersebut.
PT Mandiri Sekuritas memastikan calon emiten yang berada dalam antrean IPO di bawah penjaminannya telah memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) minimal 15%.
Emiten taipan Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), buka suara ihwal kesiapan perusahaan untuk memenuhi free float hingga 15% dalam dua tahun.
Saat ini, OJK bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal terus mendorong emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan free float secara bertahap.
Sebanyak lima emiten memilih untuk menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau voluntary delisting. Sebagian dari mereka memiliki saham free float yang rendah sekali.
BEI mengumumkan sebanyak 267 emiten belum memenuhi free float sebanyak 15%. Data itu berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan terdapat 894 emiten telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5% dari total saham tercatat.
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) buka suara terkait dorongan Otoritas Jasa Keuangan agar emiten segera menaikkan batas porsi saham publik atau free float menjadi 15%.
Risiko penghapusan pencatatan saham atau delisting membayangi ratusan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bersama Self Regulatory Organization mendorong kenaikan batas porsi free float
Otoritas Jasa Keuangan bersama Self Regulatory Organization (SRO) segera menaikkan batas porsi saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15,% secara bertahap.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) merespons dorongan pemerintah untuk menaikkan batas porsi saham publik atau free float emiten dari 7,5% menjadi 15%.
Di tengah upaya OJK dan SRO) pasar modal mendorong kenaikan batas free float dari 7,5% menjadi 15%, sejumlah emiten justru mengumumkan rencana membeli kembali saham-sahamnya yang beredar atau buyback.