Aksi Goreng-Menggoreng Saham Jadi Sorotan Purbaya, Ini Siasat OJK

Agustiyanti
4 Desember 2025, 07:10
mahendra, saham, goreng-menggoreng saham, ojk
Katadata/Ira Guslina
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok aturan untuk menaikkan batas kepemilikan saham publik atau free float.  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aksi "goreng-menggoreng" saham oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak akan memengaruhi harga saham jika batas free float emiten dan likuiditasnya besar.

Ia menjelaskan aksi "goreng-menggoreng" saham mudah mempengaruhi harga jika suatu saham memiliki kepemilikan publik atau  likuiditasnya kecil.

“Kalau likuiditas maupun perdagangannya itu terlalu tipis dan tentu hal-hal berkaitan dengan pembentukan harga pasar yang gampang sekali dipengaruhi. Itu harus dipertebal antara lain meningkatkan free float," ujar Mahendra dalam wawancara cegat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan free float besar dan aktivitas perdagangan semakin lebar, sehingga tidak mudah bagi  oknum-oknum tertentu untuk memengaruhi harga lagi.

OJK bersama BEI telah mengajukan usulan dalam rangka menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI.

Rencananya, emiten yang menaikkan batas free float, akan diberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Mahendra memastikan bahwa OJK akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi "goreng-menggoreng" saham.

"Kami selama ini terus-menerus melakukan pengarahan sanksi, hukuman, dan penalti yang setiap waktu kami sampaikan,” ujar Mahendra.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan insentif fiskal dalam rangka memperbanyak investor ritel di pasar saham Indonesia. Namun, ada syatat yang diminta, yakni OJK dan BEI harus membereskan aksi "goreng-menggoreng" saham yang merugikan investor ritel.

"Kalau kita lihat 6 bulan, dilengkapin enggak, ada yang dihukum atau enggak, nanti kami lihat. Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor," ujar Purbaya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...