Petinggi di Tiga Emiten Dideportasi karena Masuk DPO Cina, Ini Penjelasan BEI
Bursa Efek Indonesia buka suara soal deportasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terhadap An Shaohong yang menjabat sebagai petinggi di tiga emiten. An sempat menduduki posisi Direktur Utama PT Green Power Group Tbk (LABA), serta Komisaris Utama di PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) dan PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA).
Adapun An dideportasi ke negaranya karena melanggar izin tinggal dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Cina.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknyasudah memiliki mekanisme pengecekan reputasi terhadap direksi dan komisaris sejak awal. Namun, menurut doa, perkembangan status seseorang di negara lain bisa berubah seiring waktu.
“Yang dapat kami lakukan adalah memastikan yang pertama kali itu adalah memonitor pada saat masuk. Itu yang pasti kami sudah lakukan,” ujarnya ketika ditemui di Main Hall BEI pada Kamis (11/12).
Untuk mencegah kasus serupa, ia menegaskan pentingnya tata kelola internal perusahaan. Menurut dia, disiplin tata kelola di tingkat internal semakin penting seiring semakin banyaknya perusahaan tercatat.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang dilakukan BEI. Pertama, owner harus memilih pengurus, baik direksi maupun komisaris yang memiliki reputasi baik. "Karena mereka yang paling tahu. Mereka yang menugaskan agent ini untuk menjalankan tugasnya," kata dia.
Kedua, perusahaan harus mengambil tindakan dan mengumumkan ke Bursa Efek Indonesia jika terjadi masalah. Ketiga, BEI akan berusaha melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan informasi yang tersedia di publik.
Saat ditanya apakah bursa tidak bisa memantau langsung dan harus menunggu laporan emiten, Nyoman menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah diatur dalam ketentuan. Perusahaan wajib melapor apabila ada kejadian yang memengaruhi operasionalnya, sekaligus menjelaskan langkah apa yang dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa emiten wajib melaporkan setiap kejadian material yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. Bursa akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas lembaga untuk menjaga keterbukaan informasi publik.
Adapun saat ini, menurut dia, pihaknya telah melakukan korespondensi dengan perusahaan-perusahaan terkait An Shaohong. “Kami sudah melakukan permintaan penjelasan. Ya tentunya kita tunggu ya informasi tanggapan dari perseroan. Karena informasi yang reputable adalah informasi langsung dari perseroan,” ujarnya
Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebelumnya menyebut An dipulangkan ke negaranya karena melanggar izin tinggal dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Cina.
“Pengawasan terhadap A.S. dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama TIMPORA,” tulis Imigrasi dalam keterangan resmi, Kamis (11/12).
Dalam proses pengawasan, An disebut tidak kooperatif. Ia sempat melarikan diri menggunakan mobil dan mencoba kabur hingga ke Stasiun MRT sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Pemeriksaan menunjukkan An tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA, serta diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya di Indonesia. Temuan tersebut memperkuat dasar penindakan.
Sebagai konsekuensi hukum, An dikenai deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal, yang mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan.
Profil Emiten yang Dipimpin An Shaohong
PT Green Power Group Tbk (LABA) merupakan perusahaan produsen baja yang berdiri sejak 1989. Pada Juni 2024, LABA memasuki babak baru setelah diakuisisi oleh PT Nev Stored Energy (NSE) dan PT Longping Investasi Indonesia (LII). Akuisisi ini mendorong diversifikasi bisnis LABA ke solusi energi berkelanjutan, mencerminkan ambisi perusahaan merespons peluang di sektor energi baru dan ramah lingkungan.
Pada perdagangan secara intraday pukul 11.23 WIB pada Kamis (11/12), harga saham LABA naik 0,64% atau 1 poin ke level 157. Sejak awal tahun sahamnya terkoreksi 47,67%.
Sementara itu, PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV) bergerak di perdagangan eceran furnitur untuk perlengkapan rumah tangga dan dapur. Perusahaan ini kini berada di bawah kendali PT Olive Power Invest.
OLIV dikenal sebagai salah satu pionir penjualan furnitur secara daring dan telah menjadi mitra di berbagai marketplace, termasuk JD.ID dan Lazada. Sejak 2020, OLIV tercatat sebagai salah satu penjual furnitur online terbaik di hampir seluruh platform, bahkan meraih peringkat keenam secara nasional di Lazada dalam kategori level tertinggi.
Harga saham OLIV anjlok 6,76% atau 5 poin ke level 69. Namun, sahamnya melonjak 392% sepanjang tahun berjalan dari posisi Rp 14 pada 2 Januari 2025.
Adapun PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) adalah perusahaan konstruksi spesialis fabrikasi baja dan kontraktor umum yang berbasis di Surabaya. Didirikan pada 2007, KRYA fokus pada proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan air, serta bangunan industri seperti pabrik dan gudang.
Perusahaan ini tercatat di BEI sejak 2022 dan memiliki kualifikasi besar untuk proyek berisiko tinggi. Selain itu, KRYA juga mulai berekspansi ke bisnis kendaraan listrik.
Harga saham KRYA tumbuh 0,56% atau 1 poin ke level 178 pada perdagangan sesi pertama pukul 11.25 WIB. Harga sahamnya melonjak 242% secara year to date.
