FCA Disebut Biang Kerok Emiten Gagal Masuk Indeks Global, Ini Respons OJK

Nur Hana Putri Nabila
12 Desember 2025, 14:31
inarno, FCA, indeks global, emiten
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan OJK bersama Bursa Efek Indonesia pada dasarnya terbuka untuk mengevaluasi berbagai kebijakan, termasuk mekanisme unusual market activity (UMA) dan Full Call Auction (FCA).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon terkait gagalnya emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) masuk ke indeks global akibat implementasi full call auction atau papan pemantauan khusus. Hal ini, antara lain terjadi pada PT Timah Tbk (TINS) yang batal masuk dalam konstituen Morgan Stanley Capital International (MSCI) Global Small Cap Indexes pada tinjauan periode November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan OJK bersama Bursa Efek Indonesia pada dasarnya terbuka untuk mengevaluasi berbagai kebijakan, termasuk mekanisme unusual market activity (UMA) dan Full Call Auction (FCA). 

Menurut dia, proses evaluasi tersebut berjalan dan terus dilakukan secara berkala. Ia memahami adanya tantangan dari sisi persepsi pasar dan sentimen jangka pendek.

“Namun penerapan kebijakan ini senantiasa dimonitor dan direview dengan mempertimbangkan dinamika pasar, perlindungan investor, serta praktik terbaik internasional agar tetap proporsional dan seimbang,” kata Inarno dalam keterangannya, Jumat (12/12). 

Meski begitu, Inarno menyebut UMA dan FCA berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan early warning system untuk mendeteksi potensi anomali transaksi serta mencegah praktik manipulatif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga terciptanya pasar yang wajar, teratur, dan efisien. Sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka menengah hingga panjang.

TINS Batal Masuk Indeks MSCI Small Cap

Emiten pelat merah PT Timah Tbk (TINS) sebelumnya batal masuk dalam konstituen Morgan Stanley Capital International (MSCI) Global Small Cap Indexes pada tinjauan periode November 2025.

MSCI sempat mengumumkan TINS sebagai salah satu dari tujuh emiten asal Indonesia yang masuk list untuk periode November 2025. Mengutip pengumuman resmi MSCI, pengelola indeks global tersebut menyatakan saham TINS diklasifikasikan sebagai bagian dari Ineligible Alert Board. 

Klasifikasi itu muncul lantaran TINS pernah masuk papan pantauan khusus atau full call auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melalui Watchlist Board. Status TINS yang terkena FCA dinilai memenuhi Kriteria 10, sebagaimana tercantum dalam metodologi MSCI Global Investable Market Indexes. 

Kriteria 10 mengacu pada saham dengan catatan khusus akibat suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Atas alasan itu, MSCI tidak dapat menambahkan TINS ke dalam indeksnya karena pada saat peninjauan, saham tersebut masih berada dalam FCA. 

“Dengan demikian, sekuritas yang disebutkan di atas tidak akan dimasukkan ke dalam indeks MSCI sebagai bagian dari Index Review November 2025,” demikian tertulis dalam keterangan MSCI pada November 2025 lalu. 

Merujuk pengumuman resmi BEI, saham TINS sempat disuspensi dan kemudian masuk dalam papan pemantauan khusus atau FCA. Status itu disematkan pada 20 Oktober dan berakhir pada 30 Oktober 2025.

“[Status FCA] Dikarenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan,” demikian pengumuman resmi BEI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...