Ledakan Saham Asuransi AHAP, JMAS, VINS Imbas Aturan Baru Batas Modal OJK

Nur Hana Putri Nabila
6 Januari 2026, 14:23
harga saham, emiten asuransi, asuransi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah saham emiten asuransi terpantau melonjak pada perdagangan intraday sesi pertama hari ini, Selasa (6/1).Lonjakan harga saham ini terjadi imbas berlakunya batas pemenuhan ekuitas minimum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mulai 2026.

Harga saham PT Victoria Insurance Tbk (VINS) memimpin kenaikan tertinggi, melonjak 14,66% ke level Rp 266, disusul PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) melesat 14,49% ke Rp 316.

Harga saham PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) juga naik 10,73% ke Rp 9.800 dan PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) naik 10,20% ke Rp 540.

Harga saham emiten asuransi Grup Salim PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) j ugamenguat 9,64% ke Rp 182, disusul PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang terdongkrak 9,09% ke Rp 36.

Tak hanya itu, harga saham PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) juga naik 3,79% ke Rp 438, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) naik 0,70% ke Rp 1.430, serta PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) naik tipis 0,28% ke Rp 3.620.

Stockbit Sekuritas menilai, penguatan saham-saham asuransi tersebut didorong sentimen positif terkait ketentuan pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 2026.

Ketentuan mengenai modal inti perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri sebesar Rp 1 triliun, sedangkan untuk perusahaan reasuransi sebesar Rp 2 triliun.  Selain itu, OJK juga mengatur pemenuhan modal minimum bagi perusahaan yang telah beroperasi ke dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, OJK mewajibkan pemenuhan ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026, yakni Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi syariah. Sedangkan perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar, serta Rp 250 miliar untuk reasuransi syariah.

Pada tahap kedua yang wajib berlaku paling lambat 31 Desember 2028, OJK mengelompokkan perusahaan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KPPE 1: Perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar. Sedangkan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun, dan Rp 400 miliar untuk reasuransi syariah.
  • KPPE 2: Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan Rp 500 miliar untuk asuransi syariah. Sedangkan perusahaan reasuransi harus memenuhi ekuitas minimum Rp 2 triliun atau Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...