Demutualisasi BEI Dikebut Awal 2026, Jalan Negara Masuk ke Bursa Kian Terbuka?
Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru. Pemerintah dan otoritas pasar modal menargetkan proses pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa dapat mulai berjalan pada semester pertama 2026.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola pasar modal nasional agar lebih modern, transparan, dan berdaya saing global. Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa, tetapi juga dapat terbuka bagi pihak lain, termasuk negara.
Di tengah rencana demutualisasi, muncul pula sorotan soal kemungkinan masuknya pemerintah sebagai pemegang saham strategis di bursa. Meski begitu, hingga kini keputusan final dan ketentuan lanjutan pelaksanaan demutualisasi masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan demutualisasi merupakan aksi para stakeholder. Menurutnya, apa pun bentuk kebijakan demutualisasi ataupun stakeholder pasti yang terbaik buat bursa dan BEI siap mendukung.
Manajemen BEI sebelumnya mengatakan demutualisasi bakal dilaksanakan pada semester pertama 2026 ini sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI. Nantinya demutualisasi ini akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
Meski membuka peluang masuknya pemilik saham, Iman tak mau berkomentar soal potensi masuknya negara sebagai stakeholder. Ia menyarankan untuk meminta penjelasan pada pihak terkait.
“Tanya pemerintah lah pemerintah mau gimana strukturnya, kami kan bursa cuma objek,” ucap Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (19/1).
Mengenai rencana demutualisasi BEI ini, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyebut ada peluang pihak pemerintah masuk ke dalam stakeholder BEI.
“Swasta dalam negeri atau luar negeri juga bisa,” ucap Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (19/10).
Sebelumnya Iman mengatakan demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kemudian ia menyebut posisi BEI saat ini lebih sebagai objek.
Menurut Iman, dengan demutualisasi pengambilan keputusan akan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk peraturannya. BEI juga aktif menyiapkan kajian terkait struktur bagi Bursa Efek Indonesia pascademutualisasi.
“Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pascademutualisasi dengan membandingkan bursa yang lain,” ucap Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Selasa (30/12).
Iman berharap tata kelola pascademutualisasi dapat tetap terjaga dengan baik, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan independensi lembaga. Oleh karena itu, BEI juga tengah menyusun kajian struktur sebagai bahan diskusi bersama OJK dan Kementerian Keuangan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) Bisa IPO?
Mengenai peluang BEI untuk IPO, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Menurut Budi, demutualisasi bertujuan untuk memodernisasi tata kelola bursa, meningkatkan daya saing global, mendorong inovasi produk pasar modal seperti derivatif, ETF, atau instrumen pembiayaan jangka panjang, serta memperdalam likuiditas pasar.
“Iya, bisa saja untuk dibuat IPO, jika mau,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (24/11).
Selain itu Budi juga menyebut pemerintah menilai struktur baru BEI dapat membantu memperdalam pasar modal. Dalam RPP demutualisasi, penguatan ekosistem baik dari sisi penawaran seperti peningkatan free float, maupun dari sisi permintaan seperti partisipasi investor institusional penting untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi benturan kepentingan.
“Manfaat lainnya adalah akuntabilitas meningkat dan tata kelola (profesionalisme) lebih baik karena kepemilikan lebih luas,” kata dia.
