Konglomerasi di Balik 28 Perusahaan Dicabut Izin Prabowo, Anak UNTR hingga INRU
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin kelola hutan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra. Kebijakan ini menjadi langkah paling tegas pemerintah dalam menertibkan sektor kehutanan dalam beberapa tahun terakhir.
Keputusan pencabutan izin itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan kelompok usaha besar atau konglomerasi nasional.
Dalam rapat virtual, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 pemegang izin Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area 1.010.991 hektare, serta 6 perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan energi.
Jejak Konglomerasi Besar
Dari seluruh daftar yang diumumkan pemerintah, terdapat dua nama yang langsung berkaitan dengan emiten di Bursa Efek Indonesia. Pertama adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Emiten ini dulunya merupakan milik konglomerat Sukanto Tanoto mengendalikan raksasa industri pulp dan kertas Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) serta induk usahanya, APRIL Group, yang berada di bawah payung korporasi Royal Golden Eagle (RGE). Kepemilikan Sukanto di INRU habis setelah ia mengalihkan saham ke Allied Hill Limited pada awal 2025.
Pencabutan izin konsesi seluas 167.912 hektare terhadap Toba Pulp Lestari menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam kebijakan ini. Beberapa tahun terakhir INRU kerap menjadi sorotan karena konflik dengan masyarakat adat di Sumatra Utara praktik pengelolaan hutan yang dinilai bermasalah.
Perusahaan konglomerasi lainnya yang turut dicabut izin kelola hutan oleh Prabowo adalah adalah PT Agincourt Resources (PTAR). Entitas ini merupakan anak usaha dan operator tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan Sumatra Utara yang berada di bawah PT United Tractors Tbk (UNTR). Adapun UNTR merupakan bagian dari Grup Astra konglomerasi raksasa PT Astra International Tbk (ASII)
Merujuk informasi yang dikutip dari laman UNTR, anak usaha Astra ini memiliki saham sebesar 95% di PTAR. Agincourt mengoperasikan tambang emas Martabe dengan area operasi seluas 479 hektare. Konstruksi tambang emas Martabe dimulai sejak tahun 2008 dan produksi dimulai pada tahun 2012.
Selain dua nama besar tersebut, sejumlah perusahaan lain dalam daftar 28 izin yang dicabut juga memiliki jejak historis dengan kelompok usaha besar, meskipun tidak selalu terhubung langsung melalui struktur kepemilikan terkini. Beberapa pemegang PBPH di Sumatra Barat dan Sumatra Utara merupakan pemasok bahan baku kayu dan hutan tanaman industri bagi jaringan industri kertas dan kehutanan nasional.
Di Sumatra Barat, misalnya, terdapat perusahaan seperti PT Minas Pagi Lumber, PT Bukit Raya Mudisa, dan PT Dhara Silva Lestari. Secara historis, perusahaan-perusahaan ini dikenal sebagai pelaku lama di industri kayu dan kehutanan yang kerap menjadi pemasok bahan baku bagi industri pulp dan kertas yang berbasis di Sumatra.
Di Sumatra Utara, perusahaan seperti PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, hingga PT Teluk Nauli tercatat memiliki konsesi sangat luas. Meski tidak berstatus perusahaan terbuka, entitas-entitas ini sering kali terhubung dengan jaringan bisnis kehutanan skala besar, baik sebagai kontraktor, pemasok, maupun mitra operasional konglomerasi Tanah Air.
Hal serupa terlihat pada sektor perkebunan. Perusahaan seperti PT Ika Bina Agro Wisesa, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari yang izinnya turut dicabut, selama ini bergerak di bisnis perkebunan skala menengah yang banyak beririsan dengan jaringan distribusi kelompok usaha sawit dan agribisnis besar. Di Aceh, PT Ika Bina Agro Wisesa memiliki hubungan kerja sama jaringan konglomerasi sawit nasional.
Sementara PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pemegang izin pembangkit listrik tenaga air, merupakan pemain infrastruktur energi besar di Sumatera Utara. Merujuk data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NSHE merupakan perusahaan patungan yang salah satunya dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara yang tergabung dalam Dharmawangsa Group.
Ragam Pelanggaran yang Ditemukan
Prasetyo menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang izinnya dicabut tersebut cukup beragam. Sebagian di antaranya terbukti menjalankan kegiatan usaha di luar batas wilayah izin yang diberikan.
Ada pula yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk hutan lindung. Selain pelanggaran tata ruang, pemerintah juga menemukan masalah administratif dan kewajiban finansial.
“Sejumlah perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain sesuai ketentuan perizinan,” ujar Prasetyo.
Konferensi pers pengumuman pencabutan izin turut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri ATR Nusron Wahid, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta unsur TNI dan Kejaksaan.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
22 Perusahaan Pemegang PBPH (Total 1.010.991 hektare)
Provinsi Aceh – 3 Perusahaan (110.275 ha)
- PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
- PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
- PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
Provinsi Sumatra Barat – 6 Perusahaan (191.038 ha)
- PT Minas Pagi Lumber – 78.000 ha
- PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
- PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
- PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
- PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
- PT Salaki Suksma Sejahtera – 47.605 ha
Provinsi Sumatra Utara – 13 Perusahaan (709.678 ha)
- PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
- PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
- PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
- PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
- PT Multi Siblga Timber – 28.670 ha
- PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
- PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
- PT Sinar Baranta Indah – 5.197 ha
- PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
- PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
- PT Teluk Nauli – 83.143 ha
- PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa – izin usaha perkebunan
- CV Rimba Jaya – izin PBPHHK
Sumatra Utara
- PT Agincourt Resources – izin usaha pertambangan
- PT North Sumatra Hydro Energy – izin pembangkit listrik tenaga air
Sumatra Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya – izin usaha perkebunan
- PT Inang Sari – izin usaha perkebunan
