Toba Pulp Lestari (INRU) Terima Surat Gugatan Lingkungan Hidup dari Pengadilan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengaku telah menerima gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perkara tersebut berupa gugatan khusus lingkungan hidup dengan dasar hukum pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Direksi INRU menyatakan, perseroan telah menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Kamis (22/1). Dalam perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bertindak sebagai penggugat. Sementara INRU menjadi pihak tergugat.
Saat ini, status perkara tersebut masih berada pada tahap pemanggilan sidang dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Perseroan akan memantau secara seksama perkembangan perkara tersebut dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak material sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku” tulis direksi INRU dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/1).
Manajemen menyampaikan, hingga saat ini perseroan menilai gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Perseroan juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak ke Kegiatan Operasional hingga Kinerja Keuangan INRU
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah mencabut izin usaha kelola hutan sejumlah perusahaan karena melanggar aturan pemanfaatan hutan. Salah satu perusahaan itu adalah INRU.
Dalam keterangan sebelumnya, manajemen INRU menyebut kegiatan industri pengolahan pulp perseroan saat ini tetap berjalan dengan izin usaha yang sah. Mereka juga mengklaim seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hutan tanaman di area PBPH milik perseroan sendiri.
Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan efektif, hal ini berpotensi mengganggu pasokan bahan baku dan memengaruhi kelangsungan operasional industri perseroan.
“Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” kata manajemen INRU.
Lebih jauh, mereka menilai pernyataan pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan. Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah.
Terkait dengan dampak terhadap kelangsungan usaha, Toba Pulp Lestari mengatakan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” ucap mereka.
