MSCI Soroti Data KSEI hingga Bekukan Indeks Saham RI, Beri Batas Revisi Mei 2026

Ira Guslina Sufa
28 Januari 2026, 13:05
Morgan Stanley
New York Post
Morgan Stanley
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan membekukan sementara sejumlah perubahan indeks yang melibatkan saham-saham Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran investor global terhadap transparansi data kepemilikan saham serta aspek kelayakan investasi (investability) pasar modal domestik.

Dalam pengumuman resminya, MSCI menyatakan pembekuan tersebut berkaitan dengan hasil konsultasi pasar terkait perubahan metodologi penghitungan porsi saham publik atau free float di Indonesia. MSCI telah menyelesaikan proses konsultasi tersebut sebelum menetapkan kebijakan pembekuan rebalancing indeks saham Indonesia.

MSCI mengungkapkan, sebagian besar investor global menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai dasar penilaian free float saham di Indonesia. Meski demikian, MSCI mencatat terdapat pula investor yang mendukung penggunaan data KSEI tersebut.

Investor menilai persoalan fundamental terkait kelayakan investasi masih berlanjut, terutama akibat minimnya transparansi struktur kepemilikan saham. Selain itu, MSCI juga menyoroti adanya kekhawatiran terhadap potensi perilaku perdagangan yang terkoordinasi, yang dinilai dapat mengganggu proses pembentukan harga secara wajar di pasar.

“Untuk mengatasi beberapa kekhawatiran ini, diperlukan informasi yang lebih rinci dan andal mengenai struktur kepemilikan saham, termasuk kemungkinan pemantauan konsentrasi kepemilikan yang tinggi, guna mendukung penilaian yang kuat atas saham beredar bebas dan kelayakan investasi di seluruh sekuritas Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumuman resminya, dikutip Rabu (28/1).

Pembekuan Indeks dan Tenggat Revisi

Sebagai respons atas kekhawatiran tersebut, MSCI akan menerapkan pembekuan sementara terhadap sejumlah perubahan indeks di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang timbul dari tinjauan indeks berkala, termasuk tinjauan indeks periode Februari 2026. Kebijakan ini berlaku efektif segera.

Adapun ketentuan pembekuan sementara tersebut meliputi:

  • MSCI membekukan seluruh peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS)

  • MSCI tidak akan menerapkan penambahan saham Indonesia ke dalam indeks MSCI Investable Market Indexes (IMI)

  • MSCI tidak akan menerapkan migrasi naik antarsegmen indeks ukuran, termasuk perpindahan dari Small Cap ke Standard Index

Menurut MSCI, langkah ini bertujuan menekan risiko perputaran indeks dan risiko investasi, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar untuk melakukan peningkatan transparansi secara substansial.

MSCI memberikan tenggat hingga Mei 2026 bagi otoritas terkait untuk menunjukkan kemajuan yang memadai dalam peningkatan transparansi pasar. Apabila tidak terdapat perkembangan signifikan hingga batas waktu tersebut, MSCI akan meninjau ulang status aksesibilitas pasar Indonesia.

Berdasarkan hasil konsultasi pasar, evaluasi lanjutan tersebut berpotensi berdampak pada pengurangan bobot seluruh saham Indonesia dalam Indeks MSCI Emerging Markets. Selain itu, terdapat pula risiko penurunan klasifikasi Indonesia dari Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Perbatasan (Frontier Market).

MSCI menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia serta berinteraksi dengan para pemangku kepentingan dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. Setiap langkah lanjutan akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...