Trading Halt Lagi, BEI Berhentikan Sementara Perdagangan Saham Usai Rontok 8%

Karunia Putri
29 Januari 2026, 09:33
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading Syst
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah penurunan IHSG mencapai delapan persen ke posisi 8.261,79 imbas dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara (hold) proses rebalancing indeks untuk saham-saham di pasar saham Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG rontok 8% ke level 7.654 hari ini, Kamis (29/1) pukul 9.26. WIB. Adapun volume yang diperdagangkan tercatat 13 miliar dengan nilai transaksi Rp 10,86 triliun dan kapitalisasi pasar menjadi Rp 13.861 triliun. Hanya 33 perusahaan yang naik, 658 anjlok, dan 20 perusahaan tak bergerak.

Ini merupakan trading halt kedua yang dilakukan bursa pada 2026. Penghentian pertama dilakukan bursa pada perdagangan kemarin, Rabu (28/1) pukul 13.43 WIB.

Trading halt adalah pembekuan sementara perdagangan bursa dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.

BEI memberlakukan perubahan aturan terkait mekanisme penghentian batas auto rejection bawah atau (ARB). Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dan Kep-00002/BEI/04-2025 yang diterbitkan pada 8 April 2025.

Dalam aturan baru tersebut, BEI menetapkan bahwa trading halt akan dilakukan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, maka akan diberlakukan trading halt tambahan selama 30

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...