OJK Bawa Dua Proposal ke MSCI, Dorong Perbaikan Free Float sebelum Mei 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah mengajukan dua proposal kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan dibahas bersama. Kedua proposal tersebut diberi nama proposal immediate action dan medium term. Proposal disebut telah mendapat respons positif dari pengelola indeks global tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, MSCI menyambut baik langkah-langkah awal yang diusulkan regulator, terutama yang berkaitan dengan tindakan jangka pendek.
“Mereka menyambut baik, positif, terutama yang terkait dengan immediate action,” kata Inarno dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1).
Inarno menjelaskan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) selanjutnya akan mendalami proposal medium term. OJK menargetkan seluruh penyesuaian yang diminta dapat dipenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MSCI pada Mei mendatang.
“Ke depan kami akan terus berdiskusi secara rutin dengan MSCI. Mudah-mudahan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan MSCI,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya dijadwalkan kembali bertemu dengan MSCI pada Senin pekan depan untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah teknis yang perlu disiapkan. Inarno menaytakan, regulator memandang isu ini secara serius dan berkomitmen menjaga komunikasi intensif dengan MSCI.
Peluang Pasar Modal RI
Menurut Inarno, masukan dari MSCI menunjukkan bahwa lembaga tersebut masih memiliki minat besar untuk mempertahankan saham-saham Indonesia dalam indeks global. Hal ini mencerminkan bahwa pasar modal Indonesia tetap dinilai potensial dan layak investasi (investable) bagi investor internasional.
Sebagai tindak lanjut, OJK dan SRO akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, menindaklanjuti penyesuaian yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dan SRO lainnya yang saat ini tengah dikaji oleh MSCI. Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
“Kami memastikan bahwa apa pun respons MSCI atas penyesuaian tersebut, perbaikan lanjutan akan tetap dilakukan hingga final dan sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Inarno.
Kedua, OJK akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait keterbukaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya. Langkah ini akan dilakukan dengan mengacu pada best practice internasional.
“Ini merupakan permintaan tambahan dari MSCI, dan kami berkomitmen untuk memenuhinya sesuai standar internasional,” ujarnya.
Ketiga, SRO akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum 15% dalam waktu dekat. Aturan ini akan disertai dengan peningkatan transparansi data kepemilikan saham di pasar modal.
