Penuhi Permintaan MSCI, OJK Serahkan Data Pemilik Manfaat Akhir Saham di Bursa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan akan membuka sekaligus menyerahkan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) untuk menyempurnakan basis data investor ke Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Mahendra mengatakan langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pencatatan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Apalagi pengumuman MSCI sebelumnya menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026.
"Iya (akan sediakan data ultimate beneficial owner ke MSCI)," kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, (29/1).
Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat Akhir merupakan individu yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat terbesar dari suatu korporasi atau badan hukum, meskipun namanya tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik atau direksi. Dengan kata lain, UBO adalah sosok “di balik layar” yang memegang kendali efektif tertinggi atas sebuah perusahaan.
Adapun sebelumnya OJK telah mengatur kewajiban identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) melalui POJK Nomor 12/POJK.01/2017, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 (POJK APU PPT). Aturan ini mewajibkan penyelenggara jasa keuangan (PJK) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi BO dari calon nasabah, nasabah, dan Wajib Identifikasi dan Cek (WIC).
Selain itu, OJK juga melakukan identifikasi dan verifikasi BO dalam proses perizinan dan fit and proper test. Langkah ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang bertujuan meningkatkan jumlah korporasi yang mendeklarasikan BO serta mengintegrasikan basis data BO secara nasional.
Untuk itu, OJK bersama Kemenkumham dan PPATK, dengan koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP), sedang menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait korporasi. SRA ini akan menjadi pedoman bagi lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, dan pihak pelapor dalam pelaksanaan program APU PPT.
Hasil dari Diskusi
Sebelumnya Direktur Utama BEI, Iman Rachman menuturkan, pengumuman yang disampaikan MSCI kemarin sebenarnya adalah hasil dari diskusi yang dilakukan otoritas BEI pada 15 Januari 2026 lalu bersama MSCI.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut. MSCI menyatakan memerlukan data untuk menghitung free float saham Indonesia dengan lebih transparan. Merespons hal tersebut, dalam diskusi itu BEI menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan terkait penyampaian free float ke publik sejak 2 Januari lalu.
Namun ternyata, perubahan tersebut belum memuaskan MSCI. Padahal, kata Iman, dalam diskusi tersebut MSCI sebenarnya tidak memberikan secara spesifik kebutuhan data yang mereka minta selama proses diskusi pada pekan lalu. BEI pun menyampaikan baru mengetahui hasilnya dari pengumuman yang disampaikan MSCI hari ini.
Sementara sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa OJK, BEI, dan KSEI akan terus melanjutkan komunikasi dan diskusi dengan MSCI. Sebelumnya, Self-Regulatory Organization (SRO) terkait telah meningkatkan keterbukaan informasi dengan mempublikasikan data free float melalui situs resmi BEI.
“Namun jika dirasakan MSCI belum cukup, kami akan terus melakukan diskusi atas transparansi data sesuai proposal MSCI untuk menemukan kesepakatan,” kata Kautsar kepada wartawan, Rabu (28/1).
Pengumuman MSCI Rabu kemarin, pada dasarnya menyoroti problem struktural pasar saham Indonesia, tidak hanya khusus soal kualitas free float, tetapi juga mengenai transparansi kepemilikan dan integritas pembentukan harga. Ini bukan kritik teknis semata, tetapi menyentuh kredibilitas pasar. Bagi MSCI, free float bukan sekadar angka, melainkan indikator apakah harga saham benar-benar mencerminkan mekanisme pasar atau mudah dimanipulasi oleh segelintir pihak.
