OJK dan BEI Bakal Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%, Seperti Apa Ketentuannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) mengumumkan akan membuka data pemegang saham di atas 1% ke publik. Adapun OJK dan SRO telah melakukan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) hari ini, Senin (2/2).
Hal itu menindaklanjuti usai pengumuman MSCI pada Rabu (28/1) kemarin, yang memutuskan untuk membekukan seluruh proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. Lembaga investasi global itu juga mempertanyakan transparansi dan konsistensi data pemegang saham emiten yang tercatat di BEI.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyampaikan OJK telah menyiapkan rencana untuk memenuhi maunya MSCI, termasuk dalam mengungkapkan kepemilikan saham. Salah satu komitmennya memperluas membuka data kepemilikan saham bagi pemegang dengan porsi di bawah 5%, bahkan hingga pemegang saham dengan kepemilikan mulai dari 1%.
“Apa yang menjadi concern MSCI itu sangat selaras dengan beberapa program rencana aksi kami yang dicanangkan,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (2/2).
Dari delapan rencana aksi, fokus utamanya terutama transparansi,. Salah satunya berkaitan dengan keterbukaan data soal ultimate beneficial ownership atau penerima manfaat akhir saham serta peningkatan likuiditas untuk mendorong kenaikan free float.
Selanjutnya langkah kedua adalah menghadirkan klasifikasi yang lebih rinci terhadap data investor yang selama ini dikelola oleh KSEI. Saat ini, data tersebut hanya terbatas pada sembilan tipe investor utama. Kedepannya akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor.Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan proposal terkait rencana kenaikan free float, dari minimum saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%.
Hasan menyebut hasil diskusi pada pertemuan MSCI berlangsung sangat konstruktif, dan akan dilanjutkan kembali pada level teknis. Bahkan, pihak MSCI siap memberikan panduan terkait metodologi dan cara perhitungan yang akan mereka gunakan pada evaluasi selanjutnya.
“Dan kita bersepakat dan kami akan melakukan regular update kepada publik terkait dengan progres apa yang kami komitkan untuk disediakan sebagai bagian dari menghadirkan transparansi dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyampaikan saat ini data pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% belum dapat diakses oleh publik. Ke depannya, akan ada perubahan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan pengungkapan data pemilik saham hingga kepemilikan mulai dari 1%.
“Nanti peraturannya OJK diubah menjadi diperbolehkan dibuka untuk yang 1% ke atas. Secepatnya,” kata Samsul saat ditemui di Wisma Danantara, Sabtu (31/1).
