Danusa Tambang dan Energia Prima Rampungkan Akuisisi Tambang Emas Afiliasi PSAB
PT United Tractors Tbk (UNTR) menuntaskan proses akuisisi tambang emas yang sebelumnya diumumkan pada 2025. Emiten afiliasi Astra Group tersebut merampungkan transaksi jual beli yang telah berjalan sejak pertengahan September tahun lalu.
Corporate Secretary UNTR Ari Setiyawan menyatakan transaksi telah tuntas dilakukan pada Rabu (11/2). “Nilai transaksi adalah sebesar nilai yang dicantumkan dalam keterbukaan informasi 15 September 2025, kecuali disebutkan berbeda,” tulis Ari dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (12/2).
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, UNTR melalui entitas anaknya mengakuisisi saham PT Arafura Surya Alam (ASA). Adapun ASA merupakan perusahaan tambang emas yang terkait dengan PT J Resources Nusantara yang merupakan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Pada saat bersamaan entitas UNTR juga mengakuisisi sebagian kepemilikan di PT Mulia Bumi Persada (MBP) dari pendiri dan Presden Komisaris PSAB Jimmy Budiarto. Akuisisi dilakukan oleh PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang merupakan perusahaan terkendali UNTR.
"Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa pada tanggal 11 Februari 2026, JRN dan PT Danusa Tambang Nusantara menyelesaikan Rencana Transaksi," tulis manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi Kamis (12/2).
Merujuk keterbukaan yang sebelumnya disampaikan oleh kedua emiten, transaksi jual beli dilakukan dengan nilai US$540 juta atau setara dengan Rp 9 triliun. Nilai ini mencakup pembelian saham serta penyelesaian pinjaman pemegang saham yang terkait dengan entitas target.
"Nilai bersih atas pembelian saham nantinya akan dilakukan penyesuaian dengan pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian perjanjian," tulis manajemen UNTR.
Sebelumnya, DTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk membeli 99,9% saham ASA dari PT J Resources Nusantara. Sementara itu, EPN menandatangani perjanjian pembelian saham minoritas ASA dan MBP dari pemegang saham individu. Akuisisi tersebut merupakan bagian dari strategi ekspansi UNTR di sektor mineral, khususnya emas.
Manajemen menyatakan rencana transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan saat ini. Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material maupun transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tujuan rencana transaksi ini adalah untuk perluasan bisnis Perseroan di bidang mineral,” tulis manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi September lalu.
Langkah UNTR menuntaskan akuisisi tambang emas dinilai memperkuat diversifikasi bisnis di luar segmen alat berat dan pertambangan batu bara. Perseroan juga menegaskan telah menyiapkan strategi lindung nilai (hedging) untuk menjaga stabilitas harga jual emas dari lini bisnis barunya tersebut.
