Jejak Aguan–Tomy Winata di Saham JIHD, BEI Soroti Siapa Penerima Manfaat Akhir
Nama dua konglomerat besar, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Tomy Winata, kembali mencuat di pasar modal. Keduanya tercatat sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) di balik kepemilikan saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD). Namun, struktur kepemilikan tersebut turut menjadi sorotan regulator.
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada perseroan terkait struktur kepemilikan dan pencantuman penerima manfaat akhir dalam laporan bulanan registrasi pemegang efek. Hal tersebut lantaran nama keduanya tidak tertera dalam laporan perusahaan pada periode sebelumnya.
Selama ini perseroan mencantumkan PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat dalam setiap laporan perubahan data kepada kementerian hukum dan ham. Manajemen JIHD beralasan hal itu lantaran mereka memahami pemilik manfaat akhir merupakan perseorangan yang memiliki saham di atas 25% atau menerima laba atau rugi sebanyak 25% dari kinerja perseroan.
"Pada data dokumen perseroan yang tersedia tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perseorangan yang memiliki kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung di atas 25% sehingga pada saat laporan tidak teridentifikasi pemilik manfaat dalam bentuk perorangan,” tulis manajemen JIHD dalam penjelasan kepada BEI yang dikutip Rabu (18/2).
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan perseroan, total saham JIHD tercatat sebanyak 2,329 miliar lembar. Dari jumlah itu, kepemilikan yang terafiliasi dengan pengendali mencapai 1,238 miliar saham atau setara 53,18%. Sementara sisanya berada di tangan non-pengendali dan publik.
Masih merujuk dokumen perusahaan, per akhir Januari 2026, jumlah saham free float JIHD tercatat 550,44 juta lembar atau setara 23,63% dari total saham tercatat. Angka ini relatif stabil dibanding bulan sebelumnya. Jumlah pemegang saham tercatat sebanyak 6.133 investor, turun dari 6.334 pada bulan sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan konsolidasi ringan di level ritel maupun institusi.
Dengan komposisi pengendali yang kuat di atas 50% serta free float di kisaran 23%, struktur JIHD mencerminkan pola klasik emiten properti-perhotelan yang masih terkonsentrasi pada kelompok pengendali. Kehadiran Aguan dan Tomy Winata sebagai penerima manfaat akhir mempertegas bahwa JIHD berada dalam orbit konglomerasi besar dengan kontrol yang terpusat.
Aguan dan Tommy Winata di Daftar Penerima Manfaat Akhir JIHD
Nama Tomy Winata tercatat secara langsung sebagai pemegang 306,24 juta saham atau setara 13,15% dari total saham JIHD. Ia juga menjabat sebagai Komisaris perseroan. Sementara Sugianto Kusuma atau Aguan menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Selain kepemilikan langsung tersebut, struktur pengendali JIHD turut diwarnai oleh PT Kresna Aji Sembada yang menggenggam 932,40 juta saham atau 40,03%. Entitas ini menjadi tulang punggung kepemilikan mayoritas di JIHD.
Jika digabungkan, kepemilikan Tomy Winata dan entitas terafiliasi pengendali menempatkan kelompok ini sebagai pemegang saham mayoritas dengan kendali efektif atas arah strategis perseroan.
Di sisi lain, meski tidak tercatat secara langsung sebagai pemegang saham individual di atas 5%, posisinya muncul dalam bagian “Final Beneficiaries of Share Ownership” bersama Tomy Winata. Hal ini menunjukkan adanya struktur kepemilikan tidak langsung melalui entitas korporasi tertentu yang menempatkan Aguan sebagai ultimate beneficial owner.
Selain kelompok pengendali, pemegang saham besar lainnya adalah PT Catur Kusuma Abadi dengan kepemilikan 164,60 juta saham atau 7,07%. Sementara pemegang saham publik dengan porsi di bawah 5% secara agregat menguasai 550,44 juta saham atau 23,63% dalam bentuk scripless.
Profil JIHD, Pengendali Kawasan SCBD
JIHD didirikan pada 7 November 1969 untuk melanjutkan pembangunan Hotel Borobudur Inter-Continental yang kini dikenal sebagai Hotel Borobudur Jakarta. Hotel tersebut diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Maret 1974 dan sempat menjadi tuan rumah konferensi PATA pada April 1974. JIHD resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 29 Februari 1984, menandai transformasinya menjadi perusahaan terbuka.
Ekspansi JIHD berlanjut ketika pada 1992 perseroan menjadi pemegang saham pengendali PT Danayasa Arthatama, pengembang dan pengelola kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) seluas sekitar 50 hektar di jantung bisnis Jakarta. Portofolio usaha kemudian berkembang ke sektor real estat dan mixed-use melalui PT Pacific Place Jakarta yang mulai beroperasi pada 2007, serta lini jasa telekomunikasi melalui PT Artha Telekomindo yang terkonsolidasi setelah akuisisi Danayasa Arthatama.
JIHD bersama entitas anaknya berfokus pada pertumbuhan berkelanjutan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, peningkatan nilai pemegang saham, serta menjaga hubungan harmonis dengan para pemangku kepentingan.
