DPR Ungkap Ragam Skema Demutualisasi BEI, dari IPO hingga Private Placement

Nur Hana Putri Nabila
3 Maret 2026, 15:11
Demutualisasi BEI
Detik
Sejumlah pekerja sedang melakukan perawatan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi DPR menyebut proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan melalui beragam skema, mulai private placement hingga initial public offering (IPO). Adapun DPR menyebut rencana reformasi pasar modal itu ditargetkan bisa rampung kuartal kedua 2026.

Private placement adalah aksi korporasi di mana perusahaan atau emiten menjual saham atau obligasi baru secara langsung kepada investor terpilih. Investor tersebut dapat berupa lembaga keuangan, asuransi, atau investor kaya. Mereka dapat memperoleh saham atau obligasi tanpa melalui penawaran umum di pasar terbuka. 

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menuturkan, pemerintah ingin proses demutualisasi secepatnya rampung. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari restrukturisasi pasar saham Indonesia.

Dalam pengembangan pasar modal, kata dia, ada sejumlah agenda yang tengah dijalankan secara bersamaan. Mulai dari peningkatan floating share, penerapan ultimate beneficial owner (UBO), hingga rencana demutualisasi bursa.

“Kami ingin secepatnya karena itu bagian dari proses restrukturisasi yang selama ini ingin kami percepat di dalam bursa saham RI, mudah-mudahan (kuartal II),” kata Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3). 

Misbakhun menjelaskan, dalam skema private placement, pemegang saham lama BEI harus melepas sebagian kepemilikan mereka. Setelah proses tersebut berjalan, ia menyebut pengelola bursa diharapkan dalam periode tertentu dapat mengikuti tata kelola sebagai perusahaan terbuka. Dengan begitu, transparansi pengelolaan pasar modal dapat lebih mudah diakses oleh publik.

Selain itu, dia menilai bursa juga harus memberikan contoh bagi para emiten yang tercatat di BEI terutama terkait penerapan porsi floating share yang memadai agar mencerminkan praktik tata kelola pasar modal yang baik.

Lebih lanjut, Misbakhun juga membuka peluang skema IPO dalam proses demutualisasi itu.

Sementara terkait kemungkinan pembentukan holding baru, dia menyatakan wacana tersebut hingga kini belum dirumuskan. Menurutnya, fokus utama saat ini memastikan kepemilikan BEI  berada di tangan pemegang saham yang kredibel serta memiliki struktur permodalan yang kuat.

"Soal pembentukan holding baru dan sebagainya itu kita masih belum merumuskan seperti apa," ujarnya. 

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), rencana demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola serta meningkatkan transparansi dalam operasional bursa. Ia juga menyebut DPR dan pemerintah juga akan mengatur lebih terperinci skema demutualisasi, termasuk menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham baru di BEI.

Misbakhun menganggap penting memberikan posisi dan porsi bagi negara dalam struktur kepemilikan bursa. Ia mengeklaim porsi tersebut untuk menjaga kepentingan nasional dan kepentingan negara, tanpa harus membuat negara terlibat secara aktif dalam operasional bursa. 

Politikus Partai Golkar itu menilai perlu merumuskan mekanisme dan sistem yang tepat untuk mengatur peran negara dalam struktur baru bursa. Negara tidak harus hadir untuk memperoleh imbal hasil investasi, melainkan memberikan pengaruh yang mampu mendorong pertumbuhan dan menggairahkan iklim investasi di pasar modal Indonesia.

Nah inilah yang penting untuk kemudian kami merumuskan dalam sebuah formulasi aturan dan regulasinya. Itu yang penting,” tutur Misbakhun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...