OJK Evaluasi Penerapan FCA di Bursa, Buka Opsi Tampilkan Best Bid dan Best Offer
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk mengkaji ulang penerapan Papan Pemantauan Khusus atau full call auction (FCA) di pasar saham. Salah satu opsi yang bisa dilaukan adalah memunculkan best bid (harga beli tertinggi) dan best offer (harga beli terendah).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya akan meninjau kembali implementasi mekanisme FCA, termasuk aspek sosialisasi kepada pelaku pasar. Apagi kebijakan ini ramai disorot karena dinilai minim transparansi, memicu volatilitas harga serta berpotensi membuka ruang manipulasi.
Hasan menjelaskan, dalam mekanisme FCA pembentukan harga saham dilakukan melalui sistem periodical call auction. Dengan situasi ini proses pencocokan antara permintaan dan penawaran tidak dilakukan secara terus-menerus seperti di papan reguler, melainkan secara berkala.
Menurut Prabowo mekanisme tersebut bertujuan mengumpulkan kembali minat beli dan jual pada saham tertentu yang sebelumnya memiliki likuiditas rendah.
“Kalau dilakukan continuous tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup. Nah, karenanya ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matching-nya secara periodik. Tidak seperti di papan reguler yang continous option,” ujat Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/3).
Meski demikian, OJK juga membuka peluang untuk meningkatkan transparansi dalam mekanisme tersebut, misalnya melalui penyediaan informasi indikatif seperti best bid dan best offer.
“Tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,”
Menurut Hasan, kebijakan FCA pada awalnya dirancang untuk memberikan kesempatan bagi investor mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria papan pemantauan, termasuk saham yang kurang likuid.
“Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif,” kata Hasan.
Namun demikian, Hasan menegaskan OJK terbuka terhadap berbagai masukan dari pelaku pasar maupun parlemen. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kendala, otoritas akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tersebut.
Dia juga menyampaikan, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai penyempurnaan. Namun, jika dirasakan masih ada hal yang perlu diperbaiki pihaknya sangat terbuka untuk memantau dan mengevaluasi ke depan.
“Termasuk masukan yang sangat baik kemarin yang kami terima dari Parlemen,” ujarnya.
DPR Minta Kebijakan FCA Dikaji Ulang
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta regulator pasar modal untuk mengkaji ulang penerapan Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan membatasi ruang gerak investor dalam bertransaksi saham.
“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” kata Misbakhun kepada wartawan usai menghadiri acara Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Ruang Seminar BEI, Selasa (10/3).
Menurut Misbakhun, meskipun kebijakan tersebut bertujuan mengawasi pergerakan harga saham yang tidak wajar, penerapannya perlu lebih fleksibel agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan di pasar. Ia menilai mekanisme pemantauan yang terlalu ketat dapat membuat saham yang baru mengalami kenaikan langsung terkena halt (penghentian sementara).
Hal tersebut, menurut dia, membuat ruang gerak investor menjadi terbatas untuk bertransaksi di pasar saham Indonesia. “Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujarnya.
Kendati demikian, Misbakhun menjelaskan, pengawasan terhadap pergerakan harga saham yang tidak wajar tetap diperlukan. Tujuannya untuk mencegah terbentuknya harga yang tidak wajar di pasar modal. Namun, ia menilai mekanisme pengawasan tersebut seharusnya tidak membatasi dinamika permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami di bursa.
Dalam acara tersebut dia juga juga mengaku sempat terkejut ketika otoritas pasar modal memperkenalkan mekanisme papan pemantauan khusus tersebut. Menurutnya, pasar saham pada dasarnya telah memiliki mekanisme pemantauan alami melalui volatilitas harga serta aktivitas permintaan dan penawaran setiap hari.
“Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan,” aku Misbakhun.
Ia menilai keberadaan aturan khusus dalam papan pemantauan justru berpotensi memunculkan ruang spekulasi baru di pasar jika tidak dirancang secara tepat.
