BEI Ungkap Nasib Saham Waskita (WSKT), Bakal Susul 18 Emiten Delisting November?

Nur Hana Putri Nabila
13 April 2026, 15:03
Suasana pengerjaan proyek pembangunan jembatan satwa di ruas tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3B Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). PT Waskita Karya (Persero) Tbk membangun jembatan satwa di ruas tol
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.
Suasana pengerjaan proyek pembangunan jembatan satwa di ruas tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3B Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). PT Waskita Karya (Persero) Tbk membangun jembatan satwa di ruas tol IKN Seksi 3B Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung untuk memberi perlindungan bagi satwa endemik dan ditargetkan selesai pengerjaannya pada Desember 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait nasib saham konstruksi Badan Usaha Milik Negara PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang tak ada dalam daftar emiten yang akan delisting tahun ini. Sebelumnya BEI mengumumkan akan menghapus pencatatan 18 emiten atau delisting yang bakal efektif per 10 November 2026. 

 Otoritas BEI mengatakan langkah ini diambil sebab perusahaan-perusahaan tersebut disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan dan juga dinyatakan pailit. Dari 18 emiten tersebut, salah satunya raksasa tekstil dinyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Kemudian PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). 

Ketentuan delisting karena pailit berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N. Dari aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan. Selain itu, berdasarkan ketentuan III.1.3.2 saham perusahaan tercatat telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. 

Meski begitu, otoritas BEI menegaskan sebelum melakukan delisting, BEI mewajibkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback mulai dari 11 Mei 2026–9 November 2026.

"Bursa memutuskan delisting efektif 10 November 2026," tulis BEI, dikutip Senin (13/4). 

Seiring dengan itu, dalam daftar yang diumumkan BEI justru tak ada emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Padahal WSKT sudah tiga tahun sahamnya diberhentikan atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). WSKT tercatat disuspensi sejak 8 Mei 2023.

Merespons hal itu Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan sata ini otoritas sudah ada pipeline untuk perusahaan yang akan delisting.  

“Jadi kami ada pipeline. Tentu kan ada proses untuk di pipeline yang sesuai dengan anteriannya, ya itu kami dahulukan 18,” kata Nyoman ketika ditemui di Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4). 

Nyoman mengatakan pada prinsipnya 18 emiten tersebut sudah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, baik dari sisi fundamental maupun aspek lainnya. Ia menyebut sesuai ketentuan batas waktu yang diberikan 24 bulan. 

“Ini adalah perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lama. 24 bulan kita berikan kesempatan malah lebih. Ada juga yang statusnya karena legal issues,” tambah Nyoman.

Lebih jauh, kata Nyoman, sebagian emiten juga kini tersengat persoalan hukum, termasuk yang telah berstatus pailit. Seiring proses kepailitan perusahaan berjalan, dari sisi pasar modal juga dipastikan tetap berjalan sesuai aturan. Nyoman menegaskan hal itu demi untuk melindungi investor dan menyelamatkan saham publik lewat pembelian kembali saham atau buyback. 

“Mereka kita berikan obligation dan kesempatan buat mereka untuk melakukan pembelian kembali saham publik,” tambah Nyoman. 

Berikut emiten yang dinyatakan pailit dan telah disuspensi lebih dari 50 bulan:

Daftar Emiten yang Dinyatakan Pailit

NoEmitenKodeKepemilikan Saham Publik
1PT Cowell Development TbkCOWL6,41%
2PT Mitra Pemuda TbkMTRA22,08%
3PT Sri Rejeki Isman TbkSRIL39,89%
4PT Sunindo Adipersada TbkTOYS39,43%
5PT Sejahtera Bintang Abadi Textile TbkSBAT51,52%
6PT Tiranong Chemical Industri TbkTDPM27,49%
7PT Omni Inovasi Indonesia TbkTELE30,36%

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)

Daftar Emiten Suspensi Lebih dari 50 Bulan

NoEmitenKodeKepemilikan Saham Publik
1PT Eureka Prima Jakarta TbkLCGP87,38%
2PT Sugih Energy TbkSUGI66,23%
3PT Marga Abhinaya Abadi TbkMABA71,92%
4PT Limas Indonesia Makmur TbkLMAS78,78%
5PT Northcliff Citranusa Indonesia TbkSKYB31,51%
6PT Envy Technologies Indonesia TbkENVY86,75%
7PT Golden Plantation TbkGOLL23,58%
8PT Polaris Investama TbkPLAS84,44%
9PT Cahaya Permata Sejahtera TbkUNIT70,60%
10PT Trivira Insanlestari TbkTRIL28,03%
11PT Jaya Bersama Indo TbkDUCK86,99%

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...