Bank BNI (BBNI) Tuntaskan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp 28,2 M Hari Ini
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menuntaskan pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara hari ini, Rabu (22/4). Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 28,25 miliar.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui transfer tahap akhir sebesar Rp 21,25 miliar, melengkapi penyerahan sebelumnya senilai Rp 7 miliar. Direktur Human Capital and Compliance Munadi Herlambang menyatakan, proses pengembalian dana telah selesai seluruhnya.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Graha BNI, Rabu (22/4).
Dia mengatakan, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi nasabah terdampak. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik, khususnya jemaat CU Paroki Aek Nabara atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Dengan selesai pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Sekaligus menjadi peristiwa kini sebagai pembelajaran, bersama bagi seluruh pihak, BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Munadi.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan CU Paroki Aek Nabara Natalia Situmorang menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya penyelesaian kasus tersebut.
Ia mengapresiasi dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga tokoh agama dan masyarakat yang turut mengawal proses penyelesaian.
“Maka hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari Lembaga Bank Negara Indonesia secara full. Sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ujarnya.
Ia juga menilai peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama, sekaligus momentum untuk memperkuat kepercayaan terhadap lembaga perbankan serta meningkatkan edukasi masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi mengaku menjadi korban penipuan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Oknum tersebut diduga menyalahgunakan jabatan dengan menawarkan produk “Deposito Investment” palsu dengan imbal hasil hingga 8% per tahun.
Tergiur tawaran tersebut, pengurus gereja menyetorkan dana Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan sekitar 1.900 anggota koperasi. Mereka pun meminta BNI mengembalikan seluruh dana tersebut.
