Duduk Perkara Kasus Emiten Jusuf Hamka CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT

Karunia Putri
24 April 2026, 18:16
Jusuf Hamka
Katadata | Instagram Jusuf Hamka
Pengusaha nasional Jusuf Hamka.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), belum lama ini memenangkan gugatan atas perselisihannya dengan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara itu menghukum Hary Tanoesoedibjo atau HT selaku pendiri dan pemilik BHIT untuk membayar ganti rugi ke CMNP. Nilai ganti yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar serta bunga 6% per tahun.

Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus antara dua taipan tersebut?

Bermula 27 Tahun Silam

Sejatinya, kasus ini dimulai pada 1999. Perkara ini berawal dari sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk pada Mei 1999 senilai US$ 28 juta.

CMNP menilai transaksi tersebut tidak sah secara hukum dan merugikan perseroan. Selain HT dan BHIT, gugatan juga menyeret pihak lain yang dinilai terlibat dalam transaksi tersebut yakni Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

Direktur Independen CMNP, Hasyim mengatakan, langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang dilakukan lebih dari dua dekade lalu.

“Perseroan (CMNP) melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan masing-masing tergugat,” ujar Hasyim.

Dalam dokumen perkara, CMNP juga meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas aset milik HT dan BHIT serta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.

Sebelumnya, rencana gugatan itu telah disampaikan CMNP melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam surat tertanggal 3 Maret 2025 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merespons gugatan tersebut, manajemen BHIT menyatakan tidak mengetahui secara pasti dasar gugatan yang diajukan CMNP. Direktur BHIT Tien menilai sengketa tersebut seharusnya ditujukan kepada Unibank sebagai pihak dalam transaksi utama.

Ia menjelaskan, pada saat transaksi berlangsung, BHIT yang saat itu masih bernama PT Bhakti Investama Tbk hanya berperan sebagai perantara (arranger).

“Sepahaman perseroan, gugatan CMNP adalah dikarenakan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999, di mana perseroan bertindak sebagai arranger,” tulis Tien dalam keterbukaan informasi BEI.

Sementara itu, Direktur Legal BHIT Chris Taufik juga menilai gugatan tersebut lemah secara hukum karena tidak memuat seluruh fakta yang relevan.

Dia mengatakan, setelah transaksi selesai pada 1999, peran BHIT sebagai perantara telah berakhir. Sejak saat itu, seluruh komunikasi terkait transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank.

Majelis hakim menemukan bahwa NCD yang diterbitkan Unibank tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai, pihak tergugat, dalam hal ini HT dan BHIT, seharusnya mengetahui instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal.

“Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Dalam gugatannya, CMNP awalnya menuntut ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar serta bunga majemuk 2% per bulan. Namun, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan tersebut.

Pengadilan memutuskan ganti rugi materiil tetap sebesar US$ 28 juta atau setara Rp 481 miliar dengan bunga wajar 6% per tahun. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar, sehingga total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar bunga berjalan.

Majelis hakim menyatakan HT dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yakni membuka tabir perusahaan karena tergugat dinilai tidak beritikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi.

Meski demikian, putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.

Reaksi BHIT

Sementara itu, BHIT menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan PN Jakpus terkait perkara gugatan yang diajukan CMNP. Perseroan menilai putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi.

Dalam keterangan resminya, manajemen BHIT menjelaskan bahwa putusan perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dibacakan pada 22 April 2026 masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan. 

"Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam rilis tersebut, dikutip Jumat (24/4).

BHIT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan PN Jakpus tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, justru tidak menjadi pihak yang dibebankan tanggung jawab dalam putusan. Sebaliknya, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.

Perseroan juga menyoroti bahwa apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001, maka kewajiban pembayaran NCD kepada CMNP diyakini dapat diselesaikan oleh bank tersebut. Selain itu, BHIT menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Manajemen BHIT juga menyebut bahwa CMNP sebenarnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Hal ini dinilai menjadi salah satu aspek penting yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

BHIT pun mempertanyakan langkah PN Jakpus yang merilis siaran pers mengenai pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan perkara itu justru belum diterima perseroan. "Siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh perseroan," kata Chris.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, BHIT memastikan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding guna menguji kembali putusan yang telah dijatuhkan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...