DHE SDA Lewat Himbara Berlaku, Jadi Mesin Pertumbuhan Baru BMRI, BBRI dan BBNI?

Karunia Putri
2 Juni 2026, 12:20
Aktivitas bongkar muat batu bara di pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (20/2/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batu bara pada Januari 2024 sebesar 2,41 miliar dolar AS atau mengalami penurunan dibandin
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Aktivitas bongkar muat batu bara di pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (20/2/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batu bara pada Januari 2024 sebesar 2,41 miliar dolar AS atau mengalami penurunan dibandingkan dengan Desember 2023 sebesar 3,00 miliar dolar AS atau turun 19,68 persen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Berlakunya kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dinilai bakal menopang prospek saham bank anggota Himpunan Bank Milik negara (Himbara). Dalam implementasinya, pemerintah mewajibkan eksportir memarkirkan 100% DHE SDA melalui bank Himbara. Dampaknya, likuiditas perbankan dapat meningkat dan menambah sumber dana murah berbasis valuta asing (valas).

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penempatan DHE SDA akan dilakukan melalui tiga bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

"Tiga bank kalau tidak salah, Mandiri, BNI, BRI. BTN sepertinya tidak terlibat. Nanti saya tanya lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Ahad (31/5).

Purbaya menjelaskan aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026, walau bertepatan dengan hari libur nasional. Menurunya, aktivitas ekspor tetap berjalan sehingga implementasi kebijakan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sentimen positif langsung terlihat pada pergerakan saham tiga bank Himbara itu. Pada perdagangan Selasa (2/6) pukul 11.35 WIB, saham BBRI naik 3,05% ke level Rp 3.040 per saham. Sementara itu, saham BMRI tumbuh 2,45% menjadi Rp 4.180 dan saham BBNI meningkat 2,97% ke posisi Rp 3.810.

Analis Panin Sekuritas Cabang Pondok Indah Elandry Pratama menilai kebijakan pemerintah tersebut menjadi katalis positif bagi bank-bank Himbara yang sepanjang tahun ini mengalami tekanan di pasar saham.

Menurut Elandry, tambahan dana murah atau current account saving account (CASA) berpotensi memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan biaya dana (cost of fund) sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi ekspansi kredit.

"Dampaknya memang tidak langsung terlihat dalam satu kuartal, tetapi secara bertahap dapat mendukung pertumbuhan laba," ujar Elandry kepada Katadata, Selasa (2/6).

Elandry menilai memang manfaat terbesar akan dirasakan oleh BMRI, BBRI dan BBNI karena kteiga bank tersebut memiliki kapasitas penyerapan dana serta jaringan nasabah korporasi yang paling besar.

Dengan asumsi kondisi makroekonomi tetap stabil, suku bunga tidak naik secara agresif dan kualitas kredit terjaga, Elandry memperkirakan saham BMRI berpotensi mencapai kisaran Rp 5.500-Rp 6.000 hingga akhir tahun. Adapun saham BBRI diproyeksikan bergerak ke level Rp 4.000-Rp 4.500, sementara saham BBNI berpotensi mencapai Rp 5.500-Rp 6.000.

Di antara ketiga saham tersebut, Elandry masih menjagokan BMRI karena memiliki kombinasi pertumbuhan bisnis, kualitas aset dan sensitivitas terhadap arus modal asing yang relatif baik. Sementara itu, BBRI dinilai tetap menarik bagi investor yang mencari imbal hasil dividen (dividend yield) serta potensi pemulihan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Secara keseluruhan, untuk beberapa bulan ke depan saya melihat tema besar pasar masih berada pada rotasi ke saham perbankan besar," ujarnya.

Senada, Phintraco Sekuritas dalam risetnya juga menyebut kebijakan ini baik bagi bank. Karena bank-bank itu dapat memperoleh valas murah dan meningkatkan likuiditas.

Ketentuan Penempatan DHE SDA Lewat Bank Himbara

Kebijakan penempatan DHE SDA lewat Himbara bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

Untuk eksportir nonmigas, pemerintah mewajibkan penempatan seluruh DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Adapun eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," kata Purbaya dalam konferensi pers, Ahad (31/5).

Selain mewajibkan penempatan dana di dalam negeri, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Nilai konversi maksimal ditetapkan sebesar 50%.

Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Dalam skema tersebut, eksportir masih diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di luar bank Himbara dengan porsi maksimal 30% dan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Untuk meningkatkan kepatuhan eksportir, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen penempatan reguler. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai 0%, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Sebagai perbandingan, instrumen investasi reguler seperti obligasi selama ini dapat dikenakan pajak hingga 20%.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat pemanfaatan devisa untuk pembiayaan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya volatilitas pasar global. Selain itu, peningkatan dana valas di perbankan nasional diharapkan dapat memperluas kapasitas pembiayaan sektor perbankan bagi dunia usaha.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...