Hak Jawab INA: Penjelasan Asal Usul Kepemilikan Saham BBRI dan BMRI

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Juli 2026, 12:48
Logo Indonesia Investment Authority atau INA.
Katadata
Logo Indonesia Investment Authority atau INA.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga pengelola kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF), Indonesia Investment Authority (INA) menyampaikan hak jawab atas berita Katadata bertajuk “Arah Investasi INA setelah Floating Loss Triliunan Rupiah di BBRI dan BMRI”. 

VP of Communications INA, Putri Dianita Ruswaldi, mengatakan INA menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat karena tidak memberikan konteks mengenai asal-usul kepemilikan saham tersebut maupun kinerja investasi secara keseluruhan sejak INA didirikan.

"Kepemilikan saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merupakan bagian dari modal awal INA yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat pendirian INA," bunyi hak jawab INA, Kamis (2/7). 

Dalam artikel ini, Katadata juga menampilkan hak jawab INA secara utuh. Berikut isi hak jawab tersebut:

Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa INA mengalami floating loss sebesar Rp18,46 triliun atas investasi pada saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Penyajian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat karena tidak memberikan konteks mengenai asal-usul kepemilikan saham tersebut maupun kinerja investasi secara keseluruhan sejak INA didirikan.

Perlu kami jelaskan bahwa kepemilikan saham BBRI dan BMRI merupakan bagian dari modal awal INA yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat pendirian INA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Modal awal tersebut terdiri dari:

1. Setoran tunai sebesar Rp15 triliun berdasarkan PP No. 73 Tahun 2020 yang diterima pada bulan Februari 2021;
2. Setoran tunai kedua sebesar Rp15 triliun berdasarkan PP No. 110 Tahun 2021 yang diterima pada bulan November 2021; dan
3. Pengalihan (inbreng) sebagian saham Seri B milik Negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai paling banyak Rp45 triliun berdasarkan PP No. 111 Tahun 2021, yang efektif diterima INA pada bulan Desember 2021.

Dengan demikian, saham BBRI dan BMRI tersebut bukan merupakan investasi yang dibeli INA di pasar pada periode 2024 atau 2025, melainkan merupakan bagian dari modal awal yang diterima sejak pendirian INA.

Oleh karena itu, penilaian atas kinerja aset tersebut seharusnya dilihat sejak aset tersebut diterima oleh INA pada tahun 2021, bukan hanya berdasarkan pergerakan nilai wajar dalam periode dua tahun terakhir.

Sejak diterima pada tahun 2021, nilai awal saham BBRI dan BMRI yang dialihkan kepada INA adalah sebesar Rp45 triliun. Per 31 Desember 2025, nilai aset tersebut telah meningkat menjadi sekitar Rp58,2 triliun, atau bertambah sekitar Rp13,2 triliun. Selain itu, sepanjang periode 2021–2025 INA juga telah menerima dividen sebesar Rp15,6 triliun dari kedua saham tersebut.

Dengan demikian, secara keseluruhan kepemilikan saham BBRI dan BMRI telah memberikan hasil investasi yang positif bagi INA sejak awal kepemilikannya. Oleh karena itu, penyebutan floating loss tanpa memberikan konteks mengenai asal-usul aset, kenaikan nilai sejak awal kepemilikan, serta dividen yang telah diterima, berpotensi memberikan pemahaman yang tidak utuh kepada publik.

INA senantiasa menerapkan perspektif investasi jangka panjang dalam mengelola portofolionya. Fluktuasi nilai wajar dalam jangka pendek merupakan bagian yang lazim dari dinamika pasar dan tidak mencerminkan keseluruhan kinerja investasi maupun nilai ekonomi yang telah dihasilkan aset tersebut sejak menjadi bagian dari modal awal INA.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...