Menilik Kans Saham RI Masuk Global Indeks, MSCI Ubah Aturan Siapa Diuntungkan?

Karunia Putri
22 Juli 2026, 06:25
Investasi Saham adalah
Pexels
Investasi Saham adalah
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

MSCI melonggarkan penyaringan saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem atau ekstreme price Increase (EPI). Aturan anyar ini memberikan harapan baru bagi emiten Indonesia yang kerap terhambat EPI untuk masuk ke MSCI Global Standard Index. 

EPI adalah metodologi penyaringan MSCI terhadap saham yang mengalami kenaikan harga sangat ekstrem dalam periode tertentu. MSCI melakukan ini karena kenaikan harga yang terlalu tajam bisa menimbulkan pertanyaan bahwa apakah kenaikan tersebut benar-benar mencerminkan proses pembentukan harga yang sehat dan bisa diakses investor global.

Namun, pelonggaran aturan EPI tidak berarti seluruh saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem dapat langsung masuk ke MSCI Global Standard Index. Saham tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kapitalisasi pasar, free float, likuiditas dan kriteria investability lainnya. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, satu hambatan bagi saham berstatus EPI resmi tersingkir dan dapat masuk kualifikasi calon konstituen MSCI. 

Dari pembaruan tersebut, perubahan paling mencolok adalah menyangkut Foreign Inclusion Factor (FIF). Ini adalah faktor yang mencerminkan porsi saham yang tersedia bagi investor asing.

Sebelumnya, saham berstatus EPI dengan FIF 0,75 atau lebih otomatis terkena penyaringan dan tidak dipertimbangkan untuk masuk ke MSCI Global Standard Index. Dalam metodologi baru, MSCI tidak lagi secara otomatis menyaring saham EPI dengan FIF 0,75 atau lebih.

Dengan demikian, saham-saham tersebut tetap berpeluang masuk ke MSCI Global Standard Index selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

Sementara itu, saham berstatus EPI dengan FIF di bawah 0,75 tetap mendapatkan perlakuan khusus. Saham yang belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Index (IMI), misalnya tidak otomatis dapat langsung masuk ke MSCI Standard Index.

Adapun konstituen MSCI Small Cap Indexes yang mengalami EPI akan dievaluasi berdasarkan kapitalisasi pasar dibandingkan dengan batas ukuran segmen pasar atau Market Size-Segment Cutoffs Standard Index.

Saham dengan kapitalisasi pasar penuh (full market capitalization) di bawah 1,8 kali batas ukuran segmen pasar Standard Index atau kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float (free float-adjusted market capitalization) di bawah 1,8 kali setengah batas ukuran segmen pasar Standard Index akan tetap menjadi konstituen Small Cap.

Sebaliknya, saham dengan kapitalisasi pasar penuh minimal 1,8 kali batas ukuran segmen pasar Standard Index dan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float minimal 1,8 kali setengah batas ukuran segmen pasar Standard Index tidak akan ditambahkan ke Standard Index.

Saham tersebut juga akan dihapus dari Small Cap Index, tetapi tetap berada dalam market investable universe. MSCI akan mengevaluasi kembali kelayakannya untuk masuk ke Standard Index pada Index Review berikutnya.

“Namun, sekuritas tersebut tetap berada dalam market investable universe dan akan dievaluasi kembali untuk masuk ke Standard Index pada Index Review berikutnya,” tulis MSCI dalam pengumumannya.

Belum Merasakan Euphoria EPI

Aturan anyar EPI ini mulai diberlakukan pada review index Agustus 2026. Namun, dampaknya belum dapat langsung dirasakan saham-saham Indonesia. Pasalnya MSCI masih membekukan proses rebalancing saham Indonesia pada periode tersebut. 

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memandang, perubahan metodologi EPI merupakan perkembangan positif bagi pasar Indonesia. Namun, dia memperkirakan dampaknya dalam jangka pendek masih terbatas.

Menurut Nafan, saham dengan FIF 0,75 atau lebih kini tidak lagi otomatis terhalang oleh filter EPI. Saham tersebut tetap memiliki peluang masuk ke MSCI Global Standard Index selama memenuhi persyaratan lain, termasuk kapitalisasi pasar, likuiditas dan investability.

Dengan kata lain, MSCI mulai memberikan perlakuan yang lebih proporsional terhadap saham dengan free float besar karena saham-saham tersebut dinilai lebih sulit mengalami kenaikan harga akibat distorsi kepemilikan.

Namun, Nafan menilai peluang penambahan saham Indonesia ke MSCI Global Standard Index masih belum besar dalam jangka pendek. Hambatan utama kini bukan lagi aturan EPI, melainkan perhatian MSCI terhadap struktur pasar Indonesia.

Hal tersebut mencakup isu konsentrasi kepemilikan saham, transparansi free float serta implementasi reformasi pasar modal. 

“Selama isu tersebut belum sepenuhnya terselesaikan, peluang penambahan saham Indonesia ke MSCI Global Standard masih relatif terbatas meskipun hambatan EPI telah dilonggarkan,” ujar Nafan kepada Katadata, Selasa (21/7).

Dengan demikian, perubahan metodologi EPI lebih tepat dipandang sebagai penghapusan salah satu hambatan teknis bagi saham Indonesia, bukan sebagai jaminan bahwa lebih banyak saham domestik akan segera masuk ke MSCI Global Standard Index. 

Saham Blue Chip Pegang Peluang Lebih Besar dari Pelonggaran Aturan EPI

Dari jajaran emiten berkapitalisasi besar, Nafan melihat saham blue chip dengan porsi kepemilikan publik atau free float yang tinggi serta didukung likuiditas perdagangan yang kuat menjadi saham yang berpotensi paling diuntungkan.

Nafan mengatakan, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) secara historis memiliki porsi free float yang relatif tinggi dan memenuhi ambang batas FIF.

Kejelasan aturan EPI tersebut dapat memperkuat posisi saham-saham tersebut sebagai tujuan aliran dana asing pasif saat terjadi rebalancing indeks.

Sementara itu, saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Astra International Tbk (ASII) dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) juga berpotensi memperoleh kepastian lebih besar. Dengan struktur kepemilikan publik yang luas, kenaikan harga yang didorong oleh fundamental perusahaan semestinya tidak lagi otomatis terhambat oleh filter EPI MSCI.

Meski begitu, Equity Analyst Indo Premier Sekuritas Imam Gunadi menilai pelonggaran aturan EPI merupakan sentimen positif bagi pasar modal Indonesia. Aturan tersebut meningkatkan peluang saham-saham berkapitalisasi besar dengan FIF tinggi untuk masuk ke MSCI Global Standard Index karena tidak lagi otomatis gugur akibat kenaikan harga yang ekstrem.

Namun menurut Imam, perubahan aturan itu bukan satu-satunya faktor penentu.

"Keputusan akhir tetap bergantung pada pemenuhan seluruh metodologi MSCI serta hasil penilaian MSCI sendiri," kata dia.

Daftar saham berkapitalisasi besar di BEI:

PeringkatKode SahamNama EmitenKapitalisasi Pasar (Rp Triliun)
1BBCAPT Bank Central Asia Tbk804,36
2BRENPT Barito Renewables Energy Tbk468,25
3BBRIPT Bank Rakyat Indonesia  Tbk465,28
4DCIIPT DCI Indonesia Tbk455,29
5BMRIPT Bank Mandiri (Persero) Tbk418,13
6BYANPT Bayan Resources Tbk400,83
7MORAPT Ekamas Mora Republik Tbk311,72
8AMMNPT Amman Mineral Internasional Tbk311,10
9TLKMPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk272,42
10ASIIPT Astra International Tbk206,46

(Sumber: Data BEI per Selasa (21/7)

Faktor tersebut menjadi penting mengingat Indonesia masih menghadapi ancaman penurunan status dari emerging market menjadi frontier market. Apalagi MSCI masih membekukan rebalancing saham Indonesia di periode review Agustus 2026.

Dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Juni 2026, MSCI masih mempertahankan Indonesia sebagai pasar berkembang. Namun, lembaga tersebut menyatakan akan mempertimbangkan membuka konsultasi penurunan status apabila hingga MSCI Index Review November 2026 belum terlihat perbaikan.

Perhatian utama MSCI masih tertuju pada transparansi struktur kepemilikan saham, keakuratan penentuan free float serta dugaan perdagangan yang terkoordinasi di pasar modal Indonesia. Menurut MSCI, persoalan tersebut memengaruhi kualitas pembentukan harga dan tingkat investability pasar Indonesia.

Kendati demikian, MSCI mengakui reformasi integritas pasar modal yang diusung regulator Bursa Efek Indonesia, seperti peningkatan keterbukaan data pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Namun, bagi investor global, implementasi kebijakan dinilai jauh lebih penting dibandingkan sekadar pengumuman regulasi. Karena itu, MSCI akan terus mengevaluasi efektivitas reformasi tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya dalam peninjauan indeks pada November 2026.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...