OJK Sanksi 104 Pelaku di Pasar Modal, Total Denda Rp 91,09 Miliar

Karunia Putri
4 Agustus 2026, 19:22
OJK
Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kiri), bersama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pelaku di sektor pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menyampaikan, total denda yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai Rp 91,09 miliar.

“Melalui rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date (sejak awal tahun) sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8). 

Hasan memaparkan, selain denda kepada 104 pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda transfer, enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis dan delapan perintah tertulis. Kendati demikian, dia tidak memerinci jenis pelanggaran maupun identitas pihak-pihak yang dikenai sanksi itu.   

Dalam catatan Katadata.co.id, OJK pernah melarang koruptor sekaligus pengusaha Benny Tjokrosaputro masuk ke pasar modal hingga seumur hidup. Sanksi tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026 setelah OJK menemukan adanya pelanggaran berupa manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana hasil initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Benny Tjokro adalah pengendali POSA. 

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK. 

Dalam kasus IPO POSA, OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan. 

Dana tersebut berasal dari hasil IPO dan diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023. 

Alhasil, OJK memberikan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yaitu dilarang menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal hingga seumur hidup. Regulator menilai pengendali perusahaan memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...