Sengketa Investasi BUMN Malaysia di Emiten Peter Sondakh, BWPT Buka Suara

Karunia Putri
28 Agustus 2026, 13:19
BWPT
Dokumentasi perseroan
Pemandangan umum perkebunan yang dikelola PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sengketa investasi yang diajukan lembaga investasi Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda), di saham emiten milik Peter Sondakh yaitu PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) memasuki babak baru. Perseroan menyatakan Felda tidak memiliki investasi di perseroan sesuai data kepemilikan saham perseroan. 

Pernyataan itu menyusul klaim Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, soal potensi kerugian Felda hingga Rp 11 triliun dari investasi di emiten perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu.

Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini mengatakan, perseroan hanya memiliki hubungan korporasi dan komunikasi dengan FIC Properties Sdn Bhd (FICP) sebagai pemegang saham BWPT. Menurut dia, berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham BWPT adalah FICP, bukan Felda.

“Perseroan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan Felda sehubungan dengan kepemilikan saham perseroan,” tulis Rizka dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Jumat (28/8).

Karena Felda tidak tercatat sebagai pemegang saham BWPT dan FICP merupakan badan hukum yang mandiri serta terpisah dari Felda, Rizka mengatakan perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi atau menjelaskan informasi yang bersumber dari maupun berkaitan dengan urusan internal Felda.

Menurut Rizka, pemberitaan mengenai investasi Felda tersebut tidak mengubah hubungan BWPT dengan FICP sebagai pemegang saham. Perseroan juga memastikan kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal.

“Perseroan tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum sehubungan dengan transaksi investasi yang dimaksud dalam pemberitaan,” ujarnya.

Perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak sawit itu juga mengaku belum menerima korespondensi resmi dari FICP selaku pemegang saham yang menyatakan adanya sengketa atau tuntutan terhadap perseroan terkait persoalan tersebut.

Dia pun menyebut perseroan tidak memiliki kewajiban maupun eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas potensi kerugian Felda seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menurut dia, Felda bukan pemegang saham BWPT dan perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda terkait transaksi investasi tersebut. Karena itu, potensi kerugian yang diberitakan bukan menjadi kewajiban maupun tanggung jawab BWPT.

“Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” ujarnya.

Rizka juga mengatakan BWPT tidak melakukan komunikasi dengan FICP terkait penyelesaian persoalan put option. Sebab, perseroan bukan pihak dalam hubungan kontraktual yang menjadi dasar put option tersebut.

BWPT juga tidak berkomunikasi dengan Felda mengenai penyelesaian persoalan tersebut karena Felda bukan pemegang saham perseroan dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan BWPT terkait transaksi dimaksud.

Adapun komunikasi BWPT dengan FICP tetap berjalan dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham perseroan. Menurut Rizka, hubungan tersebut berlangsung baik dan konstruktif, terutama dalam konteks tata kelola dan perkembangan perusahaan. Hal itu antara lain tercermin dari adanya dua perwakilan FICP yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris BWPT.

Sementara berdasarkan laman resmi FICP, perusahaan merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki atau wholly-owned subsidiary oleh Felda, lembaga pengembangan tanah federal milik Pemerintah Malaysia.

FICP adalah lengan investasi Felda yang berfokus pada diversifikasi portofolio di luar bisnis perkebunan. Bidang yang digarap antara lain perhotelan, pengembangan properti dan investasi lainnya.

Sementara berdasarkan data kepemilikan saham BWPT, FICP tercatat memiliki 11,66 miliar saham atau sekitar 37% dari total saham beredar.

Pemegang saham terbesar BWPT adalah Rajawali Capital dengan kepemilikan 11,89 miliar saham atau 37,7%. Selanjutnya, ada Rajawali Kapital Agro yang memiliki 805,27 juta saham atau 2,55%; Taspen 656,86 juta saham atau 2,08%, serta; Eagle High Plantations sebanyak 402,92 juta saham atau 1,28%.

Komentar OJK atas Sengketa Felda-BWPT

Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, transaksi yang menjadi persoalan tersebut merupakan jual beli saham antarpemegang saham BWPT.

“Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual beli saham dari pemegang saham perusahaan atau emiten BWPT. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya,” kata Hasan.

Menurut dia, terdapat pemegang saham awal yang kemudian sepakat menjual sahamnya kepada pihak lain dengan sejumlah term and condition, termasuk opsi pembelian kembali apabila kriteria dalam perjanjian tidak terpenuhi.

“Ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang. Masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transaksi tersebut pada awalnya melibatkan pemegang saham BWPT yang kemudian menjual sahamnya kepada pihak lain berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati secara bilateral.

“Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan sekalipun demikian tentu karena ini menyangkut saham dimaksud dari waktu ke waktu bursa sudah juga melalui website resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal ini,” ujar Hasan.

Anwar Sebut Felda Rugi Rp 11 Triliun Investasi di BWPT

Sebelumnya, Lembaga Pembangunan Tanah Federal atau Federal Land Development Authority (Felda) yang merupakan BUMN Malaysia disebut mengalami kerugian hingga Rp 11 triliun atas investasi di BWPT. PM Anwar Ibrahim pun telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perhatian khusus terkait investasi Felda di perusahaan tersebut.

Anwae mengatakan, investasi Felda di BWPT berpotensi menimbulkan kerugian hingga RM 2,5 miliar. Kerugian itu berasal dari keputusan saat era Perdana Menteri Malaysia Nazib Razak. Sementara dana yang diperkirakan dapat kembali hanya sekitar RM 200 juta.

“Pelaburan ini (EHP) yang tersangkut di mahkamah di Indonesia. Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto meminta beliau melihat juga masalah ini. Kemudian kalau tidak ditangani, RM 2,5 miliar ini yang mungkin yang kita peroleh nanti RM 200 juta. Ini satu contoh,” kata Anwar dikutip dari Bernama, Rabu (26/8).

Menurut laporan media, Felda hingga kini belum dapat memperoleh kembali dana investasinya. BWPT masih mempermasalahkan pengembalian dana itu melalui proses hukum di pengadilan Indonesia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...