Emiten Hapsoro SINI Lepas Saham Lini Kayu IKN, Kantongi Rp 31 M Apa Rencananya?

Ira Guslina Sufa
16 September 2026, 07:40
Ilustrasi diversifikasi bisnis PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari bidang hospitality ke pertambangan batu bara.
Katadata/AI
Ilustrasi diversifikasi bisnis PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari bidang hospitality ke pertambangan batu bara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melakukan divestasi saham PT Interkayu Nusantara (IKN) dengan melepas seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut. Transaksi ini disebut perseroan sebagai bagian dari langkah penataan dan optimalisasi portofolio investasi.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi divestasi tersebut dilakukan pada 14 September 2026. Emiten di bangsa konglomerasi Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro ini menjual sebanyak 54% saham IKN, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh milik perseroan, kepada Hendra Hasan Kustarjo.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tertanggal 14 September 2026. Transaksi dibuat antara SINI sebagai penjual dan Hendra Hasan Kustarjo sebagai pembeli.

Perseroan menyatakan transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 

"Hendra Hasan Kustarjo selaku pembeli bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan," Tulis manajemen seperti dikutip Rabu (16/9).  

Perusahaan juga menyatakan transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Strategi di Balik Divestasi

SINI menjelaskan divestasi tersebut merupakan bagian dari langkah perseroan untuk menata dan mengoptimalkan portofolio investasinya. Namun, dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan tidak merinci alasan lebih lanjut mengenai pelepasan kepemilikan di IKN maupun rencana penggunaan dana hasil transaksi sebesar Rp 31,8 miliar.

"Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan."

Manajemen meyakini divestasi IKN tidak disebut akan mengubah secara material kondisi keuangan atau kegiatan operasional perseroan. Adapun transaksi tersebut terjadi pada 14 September 2026 dan dilaporkan SINI kepada OJK sebagai informasi atau fakta material.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...