Kimia Farma (KAEF) Rampingkan 3 Entitas Klaster Ritel, Intip Arah Bisnisnya
Emiten farmasi pelat merah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tengah melakukan perampingan atau streamlining terhadap sejumlah entitas anak usahanya. Langkah itu dilakukan seiring agenda konsolidasi dan penyehatan perusahaan BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Berdasarkan keterangan resmi BP BUMN, tiga entitas dalam Kimia Farma Group yang bergerak di klaster ritel dan manufaktur masuk dalam agenda streamlining. Ketiganya adalah Kimia Farma Dawaa, PT Marin Liza Farmasi, dan PT Lucas Djaja.
“Dari 10 entitas dalam Kimia Farma Group saat ini, tiga entitas (Dawaa, Marin Liza, dan Lucas Djaja) masuk dalam agenda streamlining pada klaster retail dan manufaktur,” seperti dikutip dari akun Instagram resmi BP BUMN, Jumat (18/9).
Kimia Farma Dawaa adalah entitas anak KAEF yang bergerak di bidang ritel farmasi di Arab Saudi. Perusahaan itu didirikan pada 2018 sebagai bagian dari ekspansi Kimia Farma ke pasar global.
Kimia Farma Dawaa menjalankan usaha manajemen ritel apotek, distribusi obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan. Sejak 2019, perusahaan melalui Machfudz Establisment juga menjalankan bisnis distribusi susu bayi. Komposisi pemegang saham Kimia Farma Dawaa terdiri atas 60% saham milik KAEF dan 40% milik Dawaa Medical Limited Company.
Sementara itu, PT Marin Liza Farmasi adalah entitas cucu KAEF melalui anak usahanya PT Phapros Tbk (PEHA). Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur obat-obatan dalam bentuk tablet dan krim, makanan kesehatan serta tablet effervescent.
Adapun PT Lucas Djaja merupakan entitas cucu atau anak usaha tidak langsung KAEF melalui PT Phapros Tbk (PEHA). Berbasis di Bandung, Jawa Barat, perusahaan itu memproduksi berbagai jenis sediaan obat, mulai dari sirup, kapsul keras, kapsul lunak atau soft gel, serbuk oral, hingga obat generik.
Penataan portofolio tersebut menjadi bagian dari strategi membangun struktur BUMN yang lebih efisien, fokus dan berdaya saing. Langkah itu juga ditujukan untuk mengarahkan sumber daya perusahaan pada bisnis inti.
Ke depan, KAEF diarahkan untuk fokus pada bisnis inti dengan tetap memperkuat integrasi bisnis dari hulu hingga hilir. Penataan tersebut juga akan mempertimbangkan karakteristik dan kompetensi industri kimia serta farmasi.
Agenda penataan portofolio dan streamlining BUMN diperkuat melalui landasan kebijakan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran PSN Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara Direksi Kimia Farma, BP BUMN sebagai regulator dan pengawas, serta Danantara sebagai operator perlu diperkuat. Hal ini untuk memastikan proses streamlining berjalan cepat, terukur, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, beredar kabar Danantara akan melepaskan Kimia Farma dari holdingnya yaitu PT Bio Farma. Direktur Utama KAEF, Djaga Prakasa Dwialam, membenarkan rencana "de-holdingisasi" tersebut. Kendati demikian, Djagad menegaskan Kimia Farma masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bio Farma terkait pelaksanaan rencana itu.
Dia menjelaskan, Kimia Farma saat ini posisinya sebagai objek sehingga kepututsan ada di tangan Bio Farma selaku induk usaha. "Apakah akan dilakukan tahun ini atau tahun depan? Saya tidak bisa menjawab," kata Djagad di Jakarta, 4 Juni lalu.
Dia juga mengatakan Danantara telah meminta BUMN termasuk Kimia Farma untuk meninjau kembali struktur perusahaan dan melakukan penataan. Langkah itu dilakukan untuk mendukung upaya penyederhanaan perusahaan.
