BEI Rilis 5 Saham Konglomerat Masuk Daftar Short Selling, BUMI, INDF hingga BBCA

Nur Hana Putri Nabila
29 September 2026, 05:31
Apa Itu Investasi Saham
Pexels
Apa Itu Investasi Saham
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Sejumlah saham tersebut berasal dari emiten yang terafiliasi dengan konglomerat, mulai dari Grup Barito milik Prajogo Pangestu hingga Grup Bakrie dan Salim. 

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026, lima saham tersebut yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), hingga PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, ada dua Anggota Bursa yang dapat memfasilitasi transaksi short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas. 

Jeffrey mengatakan investor harus memenuhi persyaratan dan membuka rekening short selling pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.  Adapun investor yang ingin melakukan short selling wajib memenuhi ketentuan permodalan minimal Rp 50 juta dan telah memiliki rekening reguler selama sedikitnya enam bulan.

Ia mewanti-wanti short selling merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan investor untuk mendukung strategi investasi dan berisiko.

“Oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” ucap Jeffrey. 

Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan. Strategi ini memanfaatkan kondisi pasar yang sedang turun (bearish) untuk menjual efek di harga tinggi dan membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Transaksi ini memiliki risiko tinggi sehingga lebih cocok dilakukan oleh investor yang sudah berpengalaman. 

Mekanisme ini berbeda dengan transaksi saham biasa. Dalam transaksi saham biasa, investor membeli saham terlebih dahulu dan kemudian menjualnya. Sementara dalam short selling, investor menjual saham yang dipinjam sebelum membelinya kembali. Karena itu, short selling memiliki risiko kerugian yang relatif tinggi. 

Jika harga saham justru naik setelah investor melakukan penjualan, investor harus membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan saham yang dipinjam. Transaksi ini umumnya dilakukan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan kuat terhadap pergerakan harga saham. 

Transaksi short selling di BEI sebelumnya sempat dilarang total sejak Maret 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah tekanan jual yang dapat memperburuk kejatuhan pasar saham. 

Rencana untuk memberlakukan kembali transaksi short selling telah bergulir sejak pertengahan 2024. BEI sebelumnya menargetkan implementasi pada kuartal pertama 2025, tetapi kemudian menundanya hingga kuartal kedua 2025. Lalu ditunda lagi kala BEI menjadwalkan pelaksanaan short selling pada 17 Maret 2026. 

Kini, BEI kembali membuka implementasi transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pemberlakuan kembali transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia. Short selling diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham. 

Melalui implementasi secara bertahap, BEI juga akan menyesuaikan pelaksanaan transaksi dengan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, dan efektivitas pengawasan di pasar modal.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...